Korban Perkosaan Boleh Melakukan Aborsi, Asal...
Berita

Korban Perkosaan Boleh Melakukan Aborsi, Asal...

Pasal yang mengatur masalah aborsi masih menunggu ‘kompromi' Pemerintah dan DPR. Pengaturan aborsi karena perkosaan dan indikasi darurat medis diserahkan kepada Menteri Kesehatan.

M-5
Bacaan 2 Menit
Korban Perkosaan Boleh Melakukan Aborsi, Asal...
Hukumonline

 

Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologi bisa  dibenarkan untuk digugurkan. Syaratnya, ada rekomendasi dari lembaga atau ahli agama setempat. Pengaturan lebih lanjut aborsi karena perkosaan diserahkan kepada Menteri Kesehatan.

 

Zumrotin K. Soesilo dari Yayasan Kesehatan Perempuan juga menyoroti aspek psikososial akibat tindakan aborsi seorang perempuan. Tindakan aborsi bukan karena alasan medis hanya bisa dilakukan setelah melalui konseling sebelum aborsi dilakukan. Bahkan setelah aborsi, konseling tetap harus dilakukan. Yang sulit, kata Zumrotin, adalah syarat mendapatkan rekomendasi dari tokoh agama. Tindakan aborsi butuh keputusan cepat demi alasan medis, sementara rekomendasi belum tentu keluar seperti yang diharapkan. Hal ini tentu akan sangat menyulitkan pihak perempuan yang harus segera melakukan tindakan aborsi akibat perkosaan. Sedangkan tokoh agama di Indonesia sangat banyak dan akan sangat memakan waktu karena sangat birokratis sekali, ujarnya

 

Wakil Ketua Komnas HAM itu juga menginkan aborsi dimasukkan ke dalam pasal yang memuat standar kedaruratan medis yang dilakukan saat kehamilan sudah memasuki 4 bulan ke atas.

 

Ketua Pokja Kesehatan Komisi IX DPR, Mariani A. Baramuli, menegaskan bahwa masuknya aborsi ke dalam revisi sudah melalui proses yang panjang, termasuk di Senayan. Pada dasarnya ada kesepahaman untuk menggunakan aturan aborsi versi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hal aborsi karena kondisi kedaruratan medis. Selain itu, dalam revisi dimasukkan pula aspek psikososialnya.

 

Mariani tidak menafikan kemungkinan adanya tarik menarik antara Pemerintah dan DPR saat pembahasan pasal-pasal aborsi. Namun ia berharap saat ini, naskah yang ada dipertahankan dahulu. Kalau diutak atik lagi, saya khawatir berubah, ujarnya.

 

Rido Hutagalung dari Direktorat Bina Kesehatan Departemen Kesehatan Rido Hutagalung menguatkan. Kata dia, perubahan tak mungkin lagi dilakukan melalui Depkes. Ia berharap draft yang tercantum dibawa ke Pokja Kesehatan untuk segera dibahas. Rido menilai aturan mengenai aborsi sudah merupakan suatu kemajuan dalam RUU Kesehatan.

 

Departemen Kesehatan sudah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sejak pertengahan Maret lalu kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ada sejumlah perubahan penting yang mendapat perhatian, termasuk peserta dialog publik mengenai revisi UU Kesehatan di Jakarta beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah pasal yang mengatur aborsi alias pengguguran kandungan.

 

Pengaturan tentang aborsi dinilai penting karena banyaknya perempuan menjadi korban akibat aborsi yang tidak aman. Sebanyak 40 persen perempuan meninggal karena unsafe abortion, tandas dokter Jaya dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

 

Klausul-klausul aborsi dimasukkan ke dalam bab tentang kesehatan reproduksi, antara lain dalam pasal 84-86.  Berdasarkan salinan DIM yang diperoleh hukumonline terungkap bahwa RUU Kesehatan kembali mempertegas prinsip dasar larangan aborsi. Pada dasarnya kami tidak mau melegalkan aborsi yang dilakukan bukan karena keadaan darurat. Jadi, indikasi medis yang akan jadi acuan, jelas dokter Trisnawati dari Subdinas  Kesehatan Reproduksi Departemen Kesehatan (Depkes).

 

Menurut Trisna, aborsi aman merupakan pilihan atau pintu terakhir. Seharusnya yang pertama dilakukan adalah KB yang aman dan berkualitas. Jika masih bocor bisa dengan kontrasepsi darurat. Jika masih tidak bisa juga baru dilakukan aborsi dengan tekhnik yang aman.

 

Meskipun pada dasarnya dilarang, pengecualian terhadap aborsi tetap dimungkinkan. Misalnya, karena terdapat ‘indikasi kedaruratan medis'. Bisa pula karena rekomendasi dari konselor terlatih. Konseling sangat diperlukan oleh seseorang korban perkosaan yang ingin menggugurkan kandungannya.

Tags: