Korban Tanjung Priok Masih Menuntut Keadilan
Berita

Korban Tanjung Priok Masih Menuntut Keadilan

Sampai saat ini pemerintah dinilai belum menjalankan kewajibannya memberikan keadilan bagi korban.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit

Sayangnya, para korban menilai Menkopolhukam sampai saat ini belum memenuhi janji tersebut. “Menkopolhukam dan Presiden terkesan lepas tangan,” ujar Aminatun membacakan pernyataan bersama para korban yang tergabung dalam Ikatan Korban dan Keluarga Korban Tanjung Priok (IKKAPRI) dan KontraS.

Dalam pernyataan bersama itu Tim Menkopolhukam dan Presiden didesak merumuskan kebijakan yang akuntabel dan transparan untuk pemulihan para korban. Menkopolhukam juga dituntut untuk menyampaikan secara terbuka hasil kerja Tim Kecil untuk penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Selain itu Presiden juga didesak untuk segera merumuskan kebijakan politik dan mendorong proses hukum untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sementara, salah seorang korban lainnya, Irta Suwitra, berharap agar pemerintah menyelesaikan kasus Tanjung Priok untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban. Pasalnya, para korban mengalami berbagai macam bentuk pelanggaran HAM atas terjadinya peristiwa tersebut. Pria yang mengalami luka tembak di kaki kiri ini menjelaskan dirinya dipenjara selama lebih dari dua tahun. Padahal, ketika itu usianya masih di bawah umur. “Ketika ditangkap, saya masih SMP,” ujarnya.

Selain itu, Irta mengaku kesulitan untuk melanjutkan sekolah. Pasalnya, sekolah-sekolah yang dituju tidak mau menerima dirinya karena pernah terlibat kasus Tanjung Priok. Dengan bersusah payah, Irta akhirnya berhasil melanjutkan sekolah sampai tingkat SMA. Kesulitan kembali menimpa Irta ketika mencari kerja. Untungnya, kesulitan itu perlahan sirna sejak reformasi 1998.

Sejak itu, Irta melanjutkan, diskriminasi yang dialaminya mulai hilang dan dia merasa lebih mudah untuk mencari serta mendapat pekerjaan. Menurutnya, hal serupa juga dialami para korban tindak pelanggaran HAM berat masa lalu lainnya, khususnya kasus Tanjung Priok 1984.

Namun, Irta terpaksa harus menelan pil pahit ketika proses hukum yang telah dijalani untuk mencari keadilan kandas di pengadilan banding dan kasasi dimana para pelaku kasus Tanjung Priok 1984 diputus bebas. Selain itu Irta mengakui sebagian korban diiming-imingi sejumlah uang oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi proses di persidangan. Irta mengaku mendapat tawaran serupa, namun ditolaknya. Bagi Irta yang terpenting adalah keadilan bagi para korban dan proses pemulihan bagi para korban. “Saya akan terus berjuang,” ujarnya.

Dari data yang dihimpun KontraS dari temuan Komnas HAM, jumlah korban luka dalam peristiwa Tanjung Priok 1948 sebanyak 36 orang dan 23 orang tewas.

Mantan koordinator Tim Kecil yang dibentuk Menkopolhukam, Otte Ruhiyat tak banyak berkomentar soal perkembangan penyelesaian kasus Tanjung Priok. Kepada hukumonline, ia mengaku sudah masuk masa pensiun sejak awal tahun ini dan tidak mengetahui perkembangan tim kecil tersebut. Hal serupa juga dijelaskannya ketika ditanya apa saja kerja-kerja yang sudah dilakukan tim kecil selama ini.

Tags: