Korban Tewas Jadi Tersangka, Pakar: Itu Penghinaan, Tidak Adil, dan Tidak Beradab
Profil

Korban Tewas Jadi Tersangka, Pakar: Itu Penghinaan, Tidak Adil, dan Tidak Beradab

Pemberian status tersangka kepada almarhum adalah penghinaan terhadap orang meninggal. Semua korban meninggal dunia tidak bisa menjadi subjek hukum yang akan berefek pada penghinaan terhadap orang meninggal.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Secara hukum, orang meninggal ya sudah off. Ketika ahli hukum atau aparat penegak hukum menetapkan orang meninggal menjadi tersangka itu adalah proses yang tidak benar dan salah,” lanjutnya.

Mudzakkir juga menyinggung penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian harusnya melewati berbagai proses sehingga tidak ada salah penetapan seperti yang dialami Hasya. Karena, seseorang yang sudah meninggal ditetapkan sebagai tersangka penetapannya adalah batal demi hukum.

“Meninggal dunia lalu jadi tersangka sudah harus ditetapkan batal demi hukum, artinya ia harus menetapkan SP3, tetapi SP3 yang batal demi hukum. Hal ini juga berbeda jika karena SP3 tidak cukup alat bukti,” kata dia.

Proses penetapan tersangka oleh Polisi dinilai tidak etis, pembuktian tersangka haruslah dilakukan dengan proses berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta etika dari pengendara saat berkendara.

“Pada saat peristiwa, kalau berdasarkan ukuran yang ditentukan dinas lalu lintas kan ada berjalan di jalan yang benar dan kecepatannya sesuai. Tetapi jika pengendara sudah ada dijalan yang benar dan kecepatannya sesuai, ada yang namanya etika berkendara dimana pengendara harusnya bisa mengerem dan berhenti jika ada peristiwa mendadak, bukan malah kalau ada orang yang salah jalan langsung ditabrak,” jelasnya.

Ia menegaskan, pada saat peristiwa kecelakaan yang telah diatur oleh dinas lalu lintas, ada ukuran bagi pengendara yang telah sesuai berkendara di jalan yang semestinya dan kecepatan yang telah ditentukan, yaitu harus bisa mengendalikan diri.

Pengendara harus taat hukum, paham akan etika serta situasi kondisi saat berkendara, dan menghormati kehidupan manusia sehingga tidak langsung tabrak saat berada di kondisi yang mendadak.

Tags:

Berita Terkait