Korpri Setuju Zakat Profesi ASN, Asalkan...
Berita

Korpri Setuju Zakat Profesi ASN, Asalkan...

Bersifat sukarela, tidak memaksa, harus mendapatkan persetujuan dari ASN bersangkutan, dan transparan dalam pengelolaannya.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi Zakat. Hol
Ilustrasi Zakat. Hol

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta tim pengkaji segera menyelesaikan kajian terkait penyusunan peraturan presiden (perpres) tentang potongan zakat dari gaji aparatur sipil negara (ASN).

"Sudah ada tim yang dibentuk dari beberapa kementerian terkait dan Wapres meminta supaya tim itu segera menyelesaikan dan mudah-mudahan segera selesai," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/4/2021) kemarin seperti dikutip Antara.

Masduki menjelaskan kajian yang dilakukan tim tersebut terkait dengan perlu atau tidak ASN mendapatkan pemotongan gaji untuk membayar zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). "Kajiannya sudah bersifat final dan diharapkan mudah-mudahan segera dikeluarkan hasilnya, yang intinya apakah memang ASN itu wajib berzakat lewat Baznas?" ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan pemotongan gaji ASN untuk zakat 2,5 persen harus bersifat sukarela dan ada transparansi dalam pengelolaannya. "Kami setuju (rencana) perpres itu dengan syarat. Satu, sifatnya sukarela. Kedua, ASN boleh mengusulkan penyalurannya kemana. Ketiga, ada akuntabilitas pelaporannya," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta.

Selain itu, pemotongan gaji untuk zakat ASN ke Baznas itu harus mendapatkan persetujuan dari ASN bersangkutan, sehingga tidak diterapkan kepada seluruh ASN. "Tidak semua ASN (terkena zakat, red). Jadi, hanya ASN yang bersedia, karena bisa jadi ada golongan I atau golongan II yang untuk hidup saja kurang," ungkapnya.

Baznas juga selaku lembaga pengelola dana umat harus transparan dalam mengelola zakat. Baznas harus melaporkan nilai potongan dan peruntukan penyaluran zakat tersebut. "Baznas harus menjaga agar nanti penyaluran hasil zakat tidak disalahgunakan, misalnya diberikan kepada kelompok atau organisasi yang sudah dilarang oleh negara. Jadi harus betul-betul akuntabel penyalurannya, kepada orang-orang yang berhak menerima (mustahik, red)," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri ini.

Dia melanjutkan masukan Korpri tersebut telah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terhadap penyusunan Perpres tentang Zakat ASN tersebut yang disalurkan ke Baznas. Namun, belum ada pembicaraan mendalam terkait penyusunan draf peraturan presiden soal itu.

Tags:

Berita Terkait