Korupsi Justru Jadi Penghambat Investasi
Berita

Korupsi Justru Jadi Penghambat Investasi

Penegakan hukum pidana korupsi akan bergeser ke ranah administrasi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wapres Ma'ruf Amin dan sejumlah pejabat dalam puncak acara Hakordia. Foto: RES
Wapres Ma'ruf Amin dan sejumlah pejabat dalam puncak acara Hakordia. Foto: RES

Diskursus tentang hubungan penindakan keras terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan investasi masih terus muncul. Selama ini pandangan para pemangku kepentingan terbelah. Sebagian pejabat pemerintahan menganggap investasi berjalan lambat karena operasi tangkap tangan yang terus dilakukan KPK sehingga para pejabat, terutama di daerah, tidak berani berinovasi.

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemaritiman Kementerian Koordinator Perekonomian, Edi Prio Pambudi, misalnya, mengharapkan penegakan hukum tidak sampai mengganggu investasi. Pandangan lain menganggap sebaliknya, korupsi malah jadi penyakit yang menghambat masuknya investasi.

Dalam peringatan Hari Antikorupsi Internasional (Hakordia), Rabu (11/12) kemarin, diskursus ini kembali mengemuka.  Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menegaskan bahwa korupsi justru faktor penting yang menghambat investasi. Mengutip data The Global Competitive Index, sejak 2016 hingga 2017 korupsi merupakan faktor terbesar yang menghambat investasi.

Data KPK sejak 2004-2018 menunjukkan setidaknya 64 persen perkara korupsi dilakukan dengan modus penyuapan. Penyuapan itu justru mengganggu iklim berusaha. "Penghambat utama investasi di Indonesia itu adalah korupsi. Korupsi bidang apa saja salah satunya itu adalah pejabat publik yang masih minta ekstra payment. Kadang dilama-lamain prosesnya, sehingga mereka (investor –red)menganggap bahwa itu sebagai hambatan utama," kata Syarif.

(Baca juga: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk Sederhanakan Izin dan Investasi).

Oleh karena itu, menurut Syarif, pencegahan dan pemberantasan korupsi itu harusnya terus menerus diperbaiki dan dikuatkan jika ingin meningkatkan investasi. Pandangan ini juga dikuatkan ahli pemberantasan korupsi global seperti Robert Klitgaard, ekonom dari Claremont Graduate University, California, Amerika Serikat. Klitgaard adalah penulis buku Controlling Corruption, yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Syarif menceritakan perhatian pengusaha Arab Saudi ketika hendak mengembangkan satu kawasan industri, konsep yang pertama diperiksa adalah ada tidaknya titik nol untuk korupsi (zero corruption). Kalangan pengusaha justru ingin ada kejelasan, tidak ada biaya ekstra. “Memang dunia usaha sangat suka berinvestasi yang memiliki kejelasan," terangnya.

Hambatan lain dalam sebuah investasi adalah masalah ketidakpastian hukum. Dari segi regulasi, pengusaha mengeluhkan banyaknya peraturan, beragam dan tumpang tindih. Ketidakpastian juga terjadi dalam penegakan hukum. Indonesia, kata Syarif bisa mengambil contoh dari apa yang dilakukan Kamar Dagang di Amerika Serikat. Mereka akan memberi pembayaran lebih untuk mengurus suatu perizinan asalkan ada bukti pembayaran sehingga uang yang diberikan itu jelas peruntukannya dan tidak dikorupsi oleh oknum terkait. Jika mereka memberikan sejumlah uang tanpa adanya bukti bayar ataupun kwitansi, maka itu dianggap sebagai suap. Jika pemerintah Amerika Serikat mengetahui hal tersebut pengusaha itu akan berpotensi terkena hukuman. Inggris juga mengatur hal senada lewat UK Bribery Act (Undang-Undang Penyuapan di Inggris).

Amerika Serikat dan Inggris melarang keras adanya penyuapan dan menegaskan pemberian uang pelicin adalah ilegal dengan tidak memasukannya sebagai pengecualian hukum. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi Internasional (OECD) juga mempunyai pendapat yang sama dengan melarang pemberian suap.

Revisi UU Tipikor

Salah satu upaya pemerintah untuk mengakomodasi investasi yaitu dengan menyederhanakan sejumlah aturan atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law. Menurut Edi Prio Pambudi, Omnibus Law akan mengatasi problem tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Hal lain adalah perubahan pendekatan penegakan hukum pidana ke arah administratif. Hukuman penjara, misalnya, akan diubah ke pembayaran denda.

Syarif mempertanyakan kemungkinan pergeseran pidana ke sanksi administratif. Singapura, negara yang indeks pemberantasan korupsi lebih bagus dari Indonesia, masih memberlakukan sanksi pidana bagi pelaku korupsi. "UU Pemberantasan Korupsi ada pidananya. Tapi ada investasi, menurutmu bagus ga? Bagus.. Lihat di Amerika, FCPA ada pidananya atau tidak? Coba tunjukan negara yang tidak ada pidananya kejahatan korupsi, tunjukan saja satu negara. Bahkan untuk asset recovery," ujar Syarif.

Meskipun begitu, Syarif tidak menampik jika ada rencana mengubah hukuman maksimal pidana menjadi denda asalkan ada aturan pokoknya. Salah satu contohnya dengan merevisi UU No.  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dalam UU tersebut pidana maksimal pelaku korupsi yaitu seumur hidup atau 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Untuk saat ini, jumlah denda itu dianggap sudah tidak lagi relevan karena jika pelaku korupsi seorang pengusaha ataupun korporasi besar, maka angka Rp1 miliar dianggap tidak berarti apa-apa.

Oleh karena itu jika memang ingin mengganti bentuk pidana menjadi denda, maka seharusnya UU Pemberantasan Tipikor ikut direvisi. Disini, Syarif juga menyinggung mengapa DPR dan Pemerintah mengesahkan UU KPK yang menurutnya masih belum mendesak untuk dilakukan perubahan.

"Kalau satu miliar rupiah untuk perusahaan besar, ‘kacang’ (nilainya kecil—red) itu. Jadi kalau mau benar hukuman badan maksimum 10 tahun misalnya tetapi dendanya Rp100 miliar misalnya sepeti itu. Itu lebih pas, tapi jangan di KPK-nya. Lihat di undang-undang Tipikornya. Jadi saya selalu bilang yang gatal kiri, yang digaruk kanan," ujarnya.

Investasi tinggi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan akibat korupsi, iklim investasi menjadi tidak sehat. Karena itu, upaya penindakan secara tegas dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi senjata untuk mendatangkan investasi dan praktik bisnis yang baik. Oleh karenanya pemerintah akan terus berusaha memastikan tidak ada lagi permintaan uang secara ilegal.

Suahasil berpendapat salah satu yang menghambat investor untuk menanamkan modal di Indonesia ialah persoalan korupsi atau ekses biaya tinggi dari aktivitas tidak resmi ketika ingin berbisnis. Investor biasanya akan berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia dan membandingkan biaya investasi dengan negara lain. "Untuk iklim investasi harus dipastikan tidak ada hal-hal yang di luar ketentuan. Kalau itu terjadi, investor akan pikir ulang lantaran mereka mengalokasikan biaya tidak resmi," ujarnya.

(Baca juga: Investor di Sektor Usaha Pertambangan Diingatkan Taat Hukum).

Pengamat Ekonomi Faisal Basri menilai pertumbuhan investasi di Indonesia justru mengarah positif dan terus meningkat. Bahkan posisinya lebih tinggi dari negara berpenghasilan tinggi maupun negara berpenghasilan rendah. "Ini investment share GDP (Gross Domestic Produk) kita lebih tinggi 32,3%. Itu lebih tinggi dari negara upper middle income dan low middle income. Di era pak Jokowi naik terus investasinya," kata Faisal.

Ia menjelaskan pertumbuhan investasi di Indonesia lebih tinggi dari negara-negara seperti Afrika Selatan, Malaysia, dan Brazil. Bahkan, pertumbuhan investasi di Indonesia sudah lebih tinggi dari China yang saat ini menjadi salah satu negara yang dipandang tingkat ekonominya.

"Indonesia itu lebih tinggi growth Investment-nya daripada Afrika Selatan, Malaysia, dan Brazil. Bahkan sekarang sudah lebih tinggi dari China. Role investment kita hanya lebih rendah dari India dan Vietnam. Jadi tidak jelek Investment. Siapa yang bilang Investasi di Indonesia jelek?," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait