Regulasi ini pun dijelaskan lahir dari adanya benturan dua sudut pandang bertentangan satu sama lain. Dari audiensi dan komentar publik yang diterima, hasilnya dirasa belum memenuhi ekspektasi dengan terlalu bersimpati terhadap kepentingan bisnis menurut sejumlah kritikus.
"Aturan yang tadinya bisa menjadi landmark justru menjadi kehilangan efektivitasnya. Hal ini karena regulasi tersebut mendefinisikan 'alat pengambilan keputusan ketenagakerjaan otomatis' sebagai teknologi yang digunakan 'untuk secara substansial membantu atau menggantikan pengambilan keputusan yang bersifat diskresioner'," ujar Alexandra Gives selaku Presiden Pusat Demokrasi & Teknologi.
Menurutnya, aturan yang dihadirkan kota New York memberikan penafsiran ungkapan secara sempit, sehingga perangkat lunak AI sebatas mendapat audit bila menjadi satu-satunya atau faktor utama dalam keputusan perekrutan atau digunakan untuk mengesampingkan manusia.
"Hal ini mengabaikan cara utama penggunaan perangkat lunak otomatis dan manajer perekrutan selalu membuat pilihan akhir. Potensi diskriminasi yang dipicu oleh AI biasanya terjadi ketika menyaring ratusan atau ribuan kandidat hingga hanya segelintir orang, atau dalam rekrutmen online yang ditargetkan untuk menghasilkan sejumlah kandidat.”
Tetapi kekhawatiran terbesar Alexandra ialah posibilitas dari regulasi ini menjadi template yang digunakan secara nasional kendati banyak catatan. "Kebijakan ini mencakup bias berdasarkan jenis kelamin, ras, dan etnis, namun tidak mendiskriminasi pekerja lanjut usia atau penyandang disabilitas," kata dia.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Chairman dari the House technology committee, Robert Holden. Ia memandang terbitnya aturan ini sebagai keberhasilan regulasi yang signifikan dalam memastikan teknologi AI digunakan secara etis dan bertanggung jawab. Lebih lanjut, kota New York tengah berupaya mengatasi teknologi baru. Konteks aturan tempat kerja federal dengan pedoman perekrutan yang dimulai pada tahun 1970-an.
“Pendapat saya, NYC law ini tentunya menjadi lembaran baru dalam sejarah perkembangan pemanfaatan AI dan kaitannya dengan Tenaga Kerja di Amerika. Dalam hal ini, Pemerintah Amerika telah memberikan sikap dengan menanggapi isu penggunanan AI sehubungan dengan pengrekrutan tenaga kerja di negaranya,” ungkap Partner DSLC Legal Consultant, Camelia Ahmad, kepada Hukumonline, Senin (2/10/2023).