KPA: Bank Tanah Berpotensi Legalkan Perampasan Tanah
Terbaru

KPA: Bank Tanah Berpotensi Legalkan Perampasan Tanah

Bank Tanah mengorientasikan tanah sebagai barang komoditas yang dapat diperjualbelikan dan dimonopoli oleh segelintir orang. Kondisi ini membuat ketimpangan, kemiskinan struktural dan konflik agraria yang menimpa petani, buruh tani, masyarakat adat, masyarakat miskin kota, nelayan dan perempuan semakin meningkat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Menurut Dewi, Bank Tanah sangat efektif melayani kepentingan usaha dan investor agar cepat mendapatkan tanah meskipun telah dikuasai oleh petani, masyarakat adat, nelayan dan perempuan. Maka perlu keseimbangan penyediaan tanah atas nama kepentingan umum untuk pembangunan nasional yang berfokus pada ekonomi dan investasi dan tujuan lainnya.

Sebelumnnya Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta, Prof Maria SW Sumardjono, mengkritik keras Perpres No.113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Terbitnya Perpres tersebut melanggar putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU No.11 Tahun 2020. “Terbitnya Perpres No.113 Tahun 2021 melanggar putusan MK khususnya poin ketujuh amar putusan,” tegasnya.

Poin ketujuh putusan tersebut menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020. “Perpres ini terang-terangan melanggar putusan MK,” tegasnya.

Menurut Prof Maria, Bank Tanah masuk dalam klaster Pengadaan Tanah sebagaimana pasal 4 UU No.11 Tahun 2020. Klaster pengadaan tanah itu masuk kategori kebijakan strategis Cipta Kerja sehingga tergolong kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas sebagaimana putusan MK. Sebagaimana poin ketujuh amar putusan MK kebijakan strategis dan berdampak luas itu harus ditangguhkan. Bahkan tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020.

Tags:

Berita Terkait