KPA: Perlu Terobosan Politik dan Hukum Tuntaskan Konflik Agraria di Lahan BUMN
Catahu 2022

KPA: Perlu Terobosan Politik dan Hukum Tuntaskan Konflik Agraria di Lahan BUMN

Proses penyelesaian konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan BUMN, seperti PTPN dan Perhutani sangat sulit untuk diselesaikan sekalipun ada perintah Presiden RI.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika saat peluncuran Catahu KPA Tahun 2022 di Jakarta, Senin (9/1/2023). Foto: ADY
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika saat peluncuran Catahu KPA Tahun 2022 di Jakarta, Senin (9/1/2023). Foto: ADY

Konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan milik negara, seperti BUMN relatif sangat sulit untuk dituntaskan. Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai Menteri BUMN Erick Thohir telah membuat gebrakan dengan merampingkan jumlah BUMN dari 142 menjadi 42 perusahaan, dari 27 usaha menjadi 12 klaster. Tapi prestasi itu tak terlihat dalam membantu menyelesaikan konflik agraria karena klaim penguasaan tanah konsesi yang tumpang tindih dengan tanah garapan dan perkampungan rakyat.

“Perusahaan plat merah (milik negara, red), utamanya PTPN dan Perhutani menyebabkan konflik dan kekerasan di lapangan,” kata Dewi Kartika dalam peluncuran Catahu KPA Tahun 2022 di Jakarta, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:

Dewi menjelaskan konflik agraria yang melibatkan 8 PTPN pada tahun 2022 menimbulkan 21 konflik dengan luas area 50.236 hektar dan korban terdampak 34.362 KK. Periode 2020-2022 tren konflik agraria di lahan PTPN mengalami tren kenaikan yakni 12 kasus tahun 2020, 15 kasus tahun 2021, dan 21 kasus tahun 2022.

KPA mencatat dalam kurun waktu 8 tahun terakhir terjadi 154 ‘letusan’ konflik agraria diiringi kekerasan. Tim Reforma Agraria Kantor Staf Presiden (KSP) menerima 223 pengaduan kasus pertanahan yang melibatkan PTPN.

Dari 21 ‘letusan’ konflik agraria yang melibatkan PTPN di tahun 2022, terjadi 44 kasus kekerasan dan kriminalisasi, bahkan ada korban tewas. Dewi melihat dalih yang kerap digunakan yakni penyelamatan aset negara, selain izin usaha perkebunan dan HGU (hambatan hukum berlapis).

Konflik agraria yang terjadi di PTPN menurut Dewi sangat sulit dituntaskan dan seolah tak tersentuh, padahal masyarakat sudah bertemu Presiden Joko Widodo. Kemudian Presiden memerintahkan untuk menuntaskan, tapi faktanya masih ada hambatan untuk melepas aset negara karena kaitannya dengan kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Alhasil penyelesaian konflik agraria sampai saat ini terus berlarut.

Tags:

Berita Terkait