KPA: Perlu Terobosan Politik dan Hukum Tuntaskan Konflik Agraria di Lahan BUMN
Catahu 2022

KPA: Perlu Terobosan Politik dan Hukum Tuntaskan Konflik Agraria di Lahan BUMN

Proses penyelesaian konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan BUMN, seperti PTPN dan Perhutani sangat sulit untuk diselesaikan sekalipun ada perintah Presiden RI.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Dewi menekankan perlu terobosan politik dan hukum untuk menangani konflik agraria yang melibatkan BUMN, khususnya di PTPN. Menurutnya, mandeknya penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah untuk kepentingan reforma agraria terkait masalah PTPN bukan terletak pada kekurangan regulasi.

“Dibutuhkan kepemimpinan politik Presiden RI untuk menghadirkan terobosan hukum terkait klaim-klaim aset negara di atas desa-desa dan tanah produktif masyarakat,” sarannya.

Menurut Dewi, melalui rapat terbatas, Presiden RI bisa menghasilkan terobosan dan pembaruan hukum yang progresif, mengikat, dan konkret. Presiden mengarahkan seluruh jajaran kabinet untuk duduk bersama dan membuat kesepakatan yang mengikat untuk menuntaskan konflik-konflik agraria PTPN.

Melalui rapat terbatas itu, Dewi berpendapat Presiden RI mampu menghadirkan KPK, Ombudsman, MA, KY, Polri dan pihak yang relevan untuk menjawab mengenai alasan dan hambatan hukum terkait pelepasan aset negara. Juga dapat menjawab kekhawatiran tuduhan penggelapan aset. Penting juga untuk membuka status dan letak HGU sebagai bahan analisa, menentukan batas klaim HGU, dan membuat model terobosan.

Tags:

Berita Terkait