KPA Usul Evaluasi Total Pelaksanaan Reforma Agraria
Terbaru

KPA Usul Evaluasi Total Pelaksanaan Reforma Agraria

Karena pelaksanaannya mandek dan tidak menyelesaikan persoalan konflik agraria struktural.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Ombudsman RI menemukan potensi maladministratif kebijakan reforma agraria. Sebagaimana diketahui pelaksanaan reforma agraria secara teknis diatur dalam beberapa aturan seperti Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Beleid itu mengatur 7 tujuan reforma agrarian, antara lain mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan serta menangani sengketa dan konflik agraria.

Temuan Ombudsman itu memperkuat kritik yang disampaikan masyarakat sipil terkait pelaksanaan reforma agrarian sebelumnya. Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengatakan pelaksanaan reforma agraria selama ini belum mampu menyelesaikan konflik agraria di masyarakat. Banyak laporan masyarakat ke berbagai lembaga pemerintah soal konflik agrarian, tapi berujung buntu.

“Tingginya laporan ke Ombudsman terkait konflik agraria memperlihatkan hal tersebut,” kata Dewi ketika dihubungi, Kamis (9/6/2022) lalu.

Menurut Dewi, pemerintah melakukan pembiaran terhadap konflik agraria karena tidak pernah diselesaikan, sehingga terus menumpuk. Terutama pelayanan publik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Masalah maladministrasi bidang pertanahan karena laporan masyarakat menumpuk, tapi belum ada perbaikan dan respon pemerintah untuk memberi kepastian hukum dalam waktu cepat,” ujar Dewi.

Baca Juga:

Laporan masyarakat antara lain mengenai Hak Guna Usaha (HGU) yang daluarsa, tapi tak segera direspon Kementerian ATR/BPN. Akibatnya, masyarakat yang ada di lokasi tersebut tidak memiliki kepastian hukum. Padahal HGU yang sudah daluarsa berpeluang untuk diredistribusi dalam skema reforma agraria.

Tags:

Berita Terkait