KPAI Dorong Percepat Pembangunan Sistem Pencegahan Kekerasan terhadap Anak
Terbaru

KPAI Dorong Percepat Pembangunan Sistem Pencegahan Kekerasan terhadap Anak

Sistem yang dibuat harus disertai dengan sistem pengaduan dan pengawasan yang melibatkan pihak berkepentingan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Retno menegaskan lembaga negara tempatnya bernaung pun mendorong implementasi UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat segera diterapkan meskipun aturan turunan dan teknis belum juga rampung disusun dan diterbitkan. Aturan peralihan dalam UU 12/2022 menyebutkan, “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

“Mari kita dorong bersama berlakunya aturan turunan UU TPKS secepatnya, jangan menunggu yang paling lama agar kasus-kasus yang baru dilaporkan ke kepolisian dapat diproses dengan menggunakan UU TPKS,” ujarnya.

Bagi Retno, kendati belum adanya aturan pelaksana UU 12/2022, setidaknya Presiden Joko Widodo sudah memulai dengan Perpres 101/2022 dalam memberikan perlindungan dan pencegahan dari tindak pidana kekerasan terhadap anak. “Ini merupakan langkah maju, tapi yang lebih penting segera dapat diimplementasikan demi perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak,” harapnya.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Theresia Iswarini menilai beleid penghapusan kekerasan terhadap anak itu sudah tepat. Hanya saja perlu implementasi secara menyeluruh berjalan secara maksimal agar terjadi perubahan. Baginya, Perpres 101/2022 hanya instrumen dalam memastikan kerja sinergis dalam perlindungan anak. “Tapi yang paling penting implementasinya,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Menurutnya, salah satu instrumen yang dapat mendukung PKTA dengan mendorong pelaksanaan amendemen UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu, pemerintah mesti membuat mekanisme pemantauan perkawinan anak yang lebih ketat dan kuat serta pemberian sanksi tegas untuk memastikan tak lagi ada praktik perkawinan usia anak.

Iswarini berpendapat Perpres 101/2022 bertujuan menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga serta pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam mencegah, penanganan kekerasan terhadap anak. Kendati praktiknya pemerintah telah berupaya dengan berbagai pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, tapi perlu lebih dioptimalkan. Sebab, kekerasan terhadap anak memiliki dampak jangka panjang yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kesejahteraan anak. Karenanya dibutuhkan langkah strategis terencana dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Tags:

Berita Terkait