KPK: Delik Tipikor dalam RKUHP Potensi Hambat Pemberantasan Korupsi
Berita

KPK: Delik Tipikor dalam RKUHP Potensi Hambat Pemberantasan Korupsi

KPK diminta menyampaikan alasan keberatan perihal masuknya delik tipikor dalam RKUHP kepada pemerintah.

Oleh:
Rofiq Hidayat/Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama dengan tim pemerintah bersepakat memasukan delik korupsi dalam bab tindak pidana khusus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penarikan pasal-pasal korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke dalam RKUHP justru berpotensi menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi.

 

“Itu sebabnya, KPK bakal melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (4/6/2018).  

 

Febri mengatakan apabila pasal-pasal korupsi ditarik ke dalam RKUHP kemudian disahkan menjadi UU, dipastikan beresiko dalam pemberantasan korupsi. Pengaturan pasal korupsi dalam RKUHP dapat mengganggu kerja-kerja KPK di bidang pemberantasan korupsi. Begitu pula, penegak hukum lain dimungkinkan bakal mengalami kendala ketika menangani kasus korupsi.

 

Ia berharap Presiden Jokowi dapat menindaklanjuti dan bersikap dengan mempertimbangkan kemungkinan kendala yang dihadapi KPK dalam pemberantasan korupsi. Karenanya, selain berkirim surat ke presiden, KPK berkirim surat ke Panja RKUHP dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam surat tersebut pun sudah diuraikan pendapat hukum KPK.

 

Penolakan KPK atas masuknya pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam UU Pemberantasan Tipikor ke dalam RKUHP sudah dilakukan kajian mendalam sejak 2014 lalu. Sejak awal, KPK sudah mewanti-wanti adanya resiko besar dalam pemberantasan korupsi, bila model  tersebut tetap dipaksakan.

 

“Pihak yang diuntungkan adalah pelaku korupsi. Makanya, kami mengirim surat ke presiden, ini seperti mengetuk pintu hati presiden mau dibawa kemana pemberantasan korupsi ke depannya?” ujarnya. Baca Juga: Empat Alasan Bab Tindak Pidana Khusus dalam RKUHP Minta Dicabut

 

Menurut Febri, kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi sebagaimana diatur UU Pemberantasan Tipikor. Ia khawatir berlakunya RKUHP menjadi KUHP yang baru menjadi celah dilakukannya revisi terhadap UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.Kita tahu dorongan revisi UU KPK selalu melemahkan KPK. Seperti dulu penyadapan, kemudian masa tahanan KPK, dan batasan-batasan  lain,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait