KPK: Pihak yang Tahu Soal "Orang Dalam" Azis Syamsuddin Harap Lapor ke Dewas
Terbaru

KPK: Pihak yang Tahu Soal "Orang Dalam" Azis Syamsuddin Harap Lapor ke Dewas

Harus dilengkapi dengan bukti-bukti awal yang valid.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

"Sebagaimana kita ketahui, dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa dan terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak mengetahui akan hal tersebut," katanya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan Dewas KPK juga tidak menerima laporan perihal dugaan adanya "orang dalam" Azis Syamsuddin di KPK tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, sebelumnya dewas juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai," ucap Ali.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga mengungkapkan bahwa dewas tidak menerima laporan tersebut.

Adapun laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan. "Setahu saya, dewas tidak menerima laporan yang dimaksud," kata Albertina dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, kata dia, dewas terbuka menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun. "Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun, yang penting disertai bukti-bukti," ucap Albertina.

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait