KPK: Pihak yang Tahu Soal "Orang Dalam" Azis Syamsuddin Harap Lapor ke Dewas
Terbaru

KPK: Pihak yang Tahu Soal "Orang Dalam" Azis Syamsuddin Harap Lapor ke Dewas

Harus dilengkapi dengan bukti-bukti awal yang valid.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9) dini hari.

Menurut Firli, tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis di kediamannya di bilangan Jakarta Selatan. Azis mulanya meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan pada Jumat (24/9). Sebab, Azis beralasan sedang menjalani isolasi mandiri karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.

Pihak KPK mengkonfirmasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Azis dengan melibatkan tim medis di kediaman Azis. Hasil tes swab antigen nonreaktif Covid-19. Dengan begitu, dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik pun memboyong Azis ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap perbuatan dugaan suap, KPK menjerat Azis dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags:

Berita Terkait