KPK Ajak Akademisi Tolak RKUHP
Berita

KPK Ajak Akademisi Tolak RKUHP

Karena pembahasan tak melibatkan partisipasi publik.

Oleh:
ALI/ANT
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut, Ningrum juga menyayangkan pembahasan RKUHP yang tidak melibatkan pemangku kepentingan yang berkaitan terhadap RUU itu. Misalnya, KPK, BNN dan PPATK yang berwenang dalam pemberantasan korupsi, narkoba dan pencucian yang juga diatur dalam RKUHP.

Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang menilai banyak aturan dalam draf revisi KUHP ini kontraproduktif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia mencontohkan Pasal 763 yang berupaya menghilangkan kewenangan KPK dalam menindak pencuri uang rakyat. Demikian pula materi dalam Bab 31 yang berisi pasal-pasal yang tumpang tindih satu dengan yang lain.

Terpisah, Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun juga berpendapat senada. Ia menilai ada upaya-upaya untuk mengebiri pemberantasan korupsi bukan hanya dalam pembahasan RKUHP, tetapi juga dalam Rancangan KUHAP. 

Contoh upaya ‘membonsai’ pemberantasan korupsi adalah dengan memasukkan sedikit pasal-pasal korupsi dalam RKUHP. Dalam RKUHP hanya mengatur sekitar 15 pasal tentang tindak pidana korupsi. Padahal, dalam UU Tipikor yang berlaku sekarang, setidaknya ada 30an pasal yang mengatur tipikor.

“DPR juga bilang akan mengesahkan RKUHP dan RKUHAP pada Oktober ini. Bagaimana mungkin pasal dalam dua kitab itu yang berjumlah lebih dari seribu dibahas hanya dalam sebulan?” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait