Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ajukan upaya hukum kasasi ke Mahakmah Agung atas putusan banding mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino. Dalam putusan banding dinyatakan bahwa RJ Lino tetap dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesuai dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Saat ini Tim Jaksa KPK, telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama Terdakwa RJ Lino,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (30/5).
Dia menjelaskan alasan pengajuan kasasi dimaksud, antara lain KPK menilai Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar USD1,99 juta kepada perusahaan HDHM China.
Padahal, kata Ali, penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum Tim Jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugaian negara akibat korupsi.
Baca Juga:
- Kasus Korupsi Helikopter, KPK Blokir Rekening Bank Milik Perusahaan Rp 139,4 Miliar
- Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, Negara Dirugikan Rp224 Miliar
- Pengadilan Tinggi DKI Korting Vonis Eks Dirut Asabri Jadi 18 Tahun
“Pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM China tentu juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa,” ungkap Ali.
Di samping itu, KPK juga berharap China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi.