KPK Ajukan Kasasi Perkara Dodi Reza Alex Noerdin
Terbaru

KPK Ajukan Kasasi Perkara Dodi Reza Alex Noerdin

Dodi merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.  Foto: RES
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang terhadap terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Dodi merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Hari ini jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/10).

Baca Juga:

Dalam memori kasasinya, kata Ali, tim jaksa pada pokoknya meminta majelis hakim pada MA untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara terhadap Dodi.

Selain itu, jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp2,9 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.

"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim jaksa," kata Ali.

Tags:

Berita Terkait