KPK Amankan Uang Tunai Rp2,5 Miliar di Kediaman Rektor Unila
Terbaru

KPK Amankan Uang Tunai Rp2,5 Miliar di Kediaman Rektor Unila

KPK akan menganalisis dan menyita barang bukti tersebut terkonfirmasi pada para saksi dan tersangka.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah para tersangka dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) pada Rabu (24/8). Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 2,5 miliar dari kediaman Karomani.

"Mengenai jumlah uang cash yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM dimaksud dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp 2,5 miliar," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (25/8).

Usai melakukan penggeledahan, KPK akan menganalisis dan menyita barang bukti tersebut terkonfirmasi pada para saksi dan tersangka.

"Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini," imbuh Ali.

Baca Juga:

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) menerima suap sekitar Rp5 miliar. 

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM. 

"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," ungkap Ghufron. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima KRM sekitar Rp5 miliar.

KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

"Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," tuturnya.

Tags:

Berita Terkait