KPK Banding Fee Lawyer Rp20,5 Miliar di Putusan Nurhadi
Berita

KPK Banding Fee Lawyer Rp20,5 Miliar di Putusan Nurhadi

Penuntut beranggapan uang itu gratifikasi, tapi majelis anggap sebagai fee lawyer.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Namun penerimaan gratifikasi lain dianggap terbukti, seperti pemberian Handoko Sutjitro pada 2014 melalui rekening Rezky Herbiyono yaitu pada 20 Oktober 2014 sebesar Rp600 juta dan rekening Soepriyo Waskito Adi pada 23 Oktober 2014 sebesar Rp600 juta dan pada 3 November 2014 sebesar Rp1,2 miliar sehingga totalnya Rp2,4 miliar untuk pengurusan perkara No 264/Pdt.P/2015/PN SBY dan perkara itu dimenangkan Handoko.

Lalu penerimaan dari Renny Susetyo Wardhani pada 2015 yang diberikan melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono pada 13 Mei 2015 sebesar Rp500 juta, 11 Agustus 2015 sebesar Rp700 juta, 5 Juni 2015 sebesar Rp1 miliar dan 10 Juli 2015 sebesar Rp500 juta sehingga totalnya mencapai Rp2,7 miliar untuk pengurusan perkara Peninjauan Kembali No.368PK/Pdt/2015

Selanjutnya penerimaan dari Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan pada 2015 melalui rekening Rezky pada 4 November 2015 sebesar Rp2,5 miliar, rekening Calvin Pratama pada 4 Februari 2016 sebesar Rp1 miliar, rekening Yoga Dwi Hartiar pada 17 Maret 2016 sebesar Rp500 juta dan pada 31 Maret 2016 sebear Rp4 miliar sehingga totalnya mencapai Rp8 miliar itu untuk pengurusan perkara di PN Surabaya No.100/Pdt.G/2014/PN.SBY dan Pengadilan Tinggi Surabaya No723/Pdt./2014/PT.Sby serta MA No 3220 K/PDT/2015.

Dan terakhir penerimaan dari Riadi Waluyo pada 20 April 2016 melalui rekening atas nama Calvin Pratama pada 19 Maret 2015 sebesar Rp1,687 miliar untuk pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar No 710/Pdt.G/2015/Pn.Dps.

Tentang jumlah pemberian suap Direktur PT Multicon Indajaya Terminal Hiendra Soenjoto majelis juga tidak sependapat dengan penuntut umum, sebab uang sebesar Rp10 miliar yang diberikan Hiendra kepada Rezky telah dikembalikan dalam bentuk sertifikat lahan sawit, sehingga total uang suap yang diberikan Hiendra sebesar Rp35,726 miliar dari Rp45,726 miliar dalam surat tuntutan.

Selain itu majelis juga tidak mengabulkan permintaan penuntut perihal hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp83 miliar dari jumlah uang suap dan gratifikasi yang Nurhadi dan Rezky. Jika ada pengurangan jumlah uang suap dan gratifikasi menjadi Rp48,4 miliar dan itulah yang dikenakan uang pengganti, namun majelis menganggap tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini sehingga uang pengganti tidak dikenakan.

Dan terakhir mengenai lamanya pemidanaan majelis juga tidak sepakat dengan 12 tahun, penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dan keduanya masing-masing divonis pidana penjara selama 6 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka terbukti dalam dakwaan Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags:

Berita Terkait