KPK Banding Fee Lawyer Rp20,5 Miliar di Putusan Nurhadi
Berita

KPK Banding Fee Lawyer Rp20,5 Miliar di Putusan Nurhadi

Penuntut beranggapan uang itu gratifikasi, tapi majelis anggap sebagai fee lawyer.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

"Pertimbangan ini tidak masuk diakal lagi ketika dianggap karena ada pengurusan perkara. Perkara yang dimaksud adalah Permohonan “perwalian”, sebagaimana diterangkan saksi biayanya Rp.3.000.000,-" jelas Maqdir.

Kedua, tidak mungkin ada jual beli rumah yang dibatalkan karena rumah tersebut sedang dalam jaminan bank, meskipun uangnya sudah dikembalikan; Ketiga, tidak mungkin ada jual beli emas karena Rezky bukan pedagang Emas; Keempat, tidak mungkin ada pinjam meminjam uang antara Rezky Herbiyono dengan Donny Gunawan karena dibayar dengan menyerahkan jam Richard Mille dan menyerahkan Villa atas nama Ibu Tin Zuraida (isteri Pak Nurhadi).

Menurut Maqdir, pertimbangan ini sepertinya dibuat oleh orang yang hidup diawang-awang, bukan di Indonesia. “Hidup dalam mimpi. Bukan hal yang luar biasa orang membatalkan kesepakatan, jual beli. Bukannya kejahatan orang yang mempunyai emas menjual emas batangan meskipun bukan pedagang emas. Bukan juga merupakan hal yang luar biasa mertua membantu menantu yang sedang mengalami kesulitan,” katanya.

“Menurut hemat saya, seharusnya BAWAS MA dan KY, ikut campur tangan memeriksa putusan ini, karena dengan pertimbangan ini dikesankan pengurusan perkara yang dilakukan oleh Rezky Herbiyono ada dibeberapa Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi bahkan di Mahkamah Agung,” lanjutnya.

Maqdir menilai pemeriksaan oleh BAWAS dan KY ini penting menjaga marwah Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung atas sangkaan dan dugaan ada pihak-pihak tertentu yang melakukan praktik pengurusan perkara. “Ini juga penting untuk menghindarkan fitnah terhadap para Hakim yang mengadili perkara yang dikatakan diurus oleh Rezky Herbiyono,” tuturnya.

Seperti diketahui, dalam putusannya majelis memang menganggap uang dari Freddy Setiawan melalui rekening atas nama H R Santoso pada 19 Mei 2015 sebesar Rp1 miliar, pada 13 Agustus 2015 sebesar Rp3 miliar, pada 18 Agustus 2015 sebesar Rp3 miliar, pada 24 Agustus 2015 sebesar Rp6 miliar, pada 3 September 2015 sebesar Rp3 miliar, pada 7 September 2015 sebesar Rp3 miliar, pada 16 Mei 2016 sebesar Rp1,5 miliar, pada 3 Maret 2017 sebesar Rp3 miliar sehingga totalnya mencapai Rp20,5 miliar menurut majelis bukan gratifikasi, tetapi merupakan fee lawyer.

“Pendapat Penuntut Umum bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menerima gratifkasi Rp37,2 miliar majelis tidak sependapat, uang yang dari Freddy Setiawan tidak pernah diterima Terdakwa 2 dan Terdakwa 1 akan tetapi ditransfer ke Rahmat Santoso selaku kuasa hukum dari Freddy Setiawan. Sehingga dengan demikian Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 telah menerima gratifikasi sejumlah Rp13,787 miliar,” terang majelis dalam putusannya pekan lalu.

Tags:

Berita Terkait