KPK Beberkan Skema Pendanaan Parpol
Berita

KPK Beberkan Skema Pendanaan Parpol

Skema ini tidak menjamin politisi bebas korupsi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
KPK Beberkan Skema Pendanaan Parpol
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian Skema Ideal Pendanaan Partai Politik kepada enam parpol pada Rabu (11/12) di Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Jakarta. Kajian ini merupakan kerja sama antara KPK dan tim peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kajian pendanaan ini bertujuan untuk mencari skema ideal sebagai dasar (baseline) pemberian dana bantuan kepada parpol, memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang besaran dana bantuan kepada parpol dan persyaratan administratif serta tata kelola internal parpol yang harus dipenuhi. Tujuan akhirnya adalah rekomendasi skema besaran pendanaan partai ini dapat mengurangi korupsi politik.

KPK menganggap pendanaan negara kepada parpol sangat penting karena parpol merupakan salah satu institusi demokrasi yang strategis. Parpol memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab melakukan rekrutmen politik. Selain itu, KPK memandang demokrasi yang terkonsolidasi membutuhkan parpol yang solid dan sehat secara organisasi, demokratis secara internal, berintegritas dan terinstitusionalisasi. Pembiayaan parpol oleh negara secara signifikan diperlukan untuk mengambil alih kepemilikan sekaligus kepemimpinan parpol dari individu-individu pemilik uang.

KPK berharap ada perubahan pada parpol. "Harapannya, ke depan parpol benar-benar menjadi badan hukum publik yang dimiliki para anggota dan dipimpin secara demokratis oleh anggota sebagaimana semangat UU Partai Politik," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

(Baca juga: Pentingnya Reformasi Parpol untuk Benahi Sistem Demokrasi).

Estimasi kebutuhan anggaran yang dikumpulkan dalam kajian atas lima partai, yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra dan PKS yang memiliki perolehan suara lebih dari 50 persen pada Pemilu 2019, diperoleh harga sebesar Rp16.922 per suara. Dari jumlah tersebut, bantuan pendanaan yang akan diberikan maksimal 50 persen kebutuhan anggaran agar parpol tetap memililki ruang untuk mengembangkan partainya. Skema bantuan dana ini akan diberikan dalam jangka waktu lima tahun secara bertahap.

Tahun pertama diberikan 30 persen, di tahun kedua 50 persen, tahun ketiga 70 persen, tahun keempat 80 persen hingga tahun kelima menjadi seratus persen dari 50 persen bantuan pendanaan negara kepada parpol. Bantuan pendanaan negara hanya untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik, tidak termasuk dana kontestasi politik. "Dengan estimasi dan skema pendanaan tersebut maka untuk tahun pertama di tingkat pusat, negara perlu mengalokasikan dana Rp320 miliar dengan asumsi suara pemilih 126 juta pada pemilu 2019," pungkasnya.

Membandingkan dengan APBN 2019 sekitar Rp2.400 triliun, angka ini relatif kecil yakni 0,0046 persen. Hingga tahun kelima estimasi total bantuan pendanaan yang akan dialokasikan negara untuk parpol sebesar Rp3,9 triliun. Perhitungan ini lebih rendah dibandingkan dengan rekomendasi Bappenas yang didasarkan pada suara PDIP sebesar Rp48.000 per suara. Sehingga, negara perlu mengalokasikan dana sebesar Rp6 triliun.

Sedangkan, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan PP No. 1 tahun 2018 bahwa pendanaan provinsi naik 20 persen dari pendanaan tingkat nasional dan kabupaten/kota naik 50 persen. Maka, di tahun pertama negara perlu mengalokasikan dana Rp928,7 miliar. Dengan skema peningkatan bertahap dan estimasi inflasi 5 persen, maka hingga tahun kelima untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota negara perlu mengalokasikan dana total Rp11,2 triliun. Sehingga, total secara nasional pendanaan negara untuk keuangan parpol sebesar Rp15,1 triliun.

Tags:

Berita Terkait