KPK Berharap Kemensos Terus Perbaiki Data Penerima Bantuan Sosial
Terbaru

KPK Berharap Kemensos Terus Perbaiki Data Penerima Bantuan Sosial

Selain itu, Kemensos diharap mempertahankan akurasi datanya dengan melakukan pengkinian berkala setiap bulan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pemberian bantuan sosial di saat PPKM. Foto: RES
Ilustrasi pemberian bantuan sosial di saat PPKM. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperbaiki data penerima bantuan sosial (bansos). KPK juga mendorong agar Kemensos mengoptimalkan penggunaan DTKS sebagai sumber data untuk semua program bantuan pemerintah yang dikhususkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

"KPK berharap Kemensos terus memperbaiki kualitas DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) hingga tuntas dan mempertahankan akurasi datanya dengan melakukan pengkinian berkala setiap bulan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/8).

Ipi mengatakan dalam paparan yang disampaikan Mensos Tri Rismaharini kepada KPK terkait perkembangan perbaikan data yang dilakukan Kemensos, Selasa (3/8), Mensos menyampaikan pihaknya telah menghapus total 52,5 juta data penerima bansos yang terdapat dalam DTKS karena tidak padan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data ganda, dan tidak dapat diperbaiki daerah

Kemensos mencatat total 140,4 juta data penerima bansos per 31 Mei 2021. Perbaikan data tersebut dilakukan Kemensos menindaklanjuti rekomendasi KPK untuk mengintegrasikan data internal yang dikelola oleh dua Direktorat Jenderal dan Pusdatin Kemensos. (Baca: Mewaspadai Risiko Korupsi Dana Bansos PPKM Darurat)

Data Kemensos sebelumnya mencatat total 193 juta penerima manfaat yang terdiri dari empat data, yaitu DTKS, penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Perbaikan dilakukan secara bertahap dengan melakukan pemadanan dengan data kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, verifikasi dan validasi dengan daerah serta perbaikan data yang mengakomodasi penambahan usulan baru maupun pengurangan karena dinyatakan tidak layak.

Kemensos juga melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki data, salah satunya dengan melakukan pendampingan intensif kepada pemerintah daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait