Kajian tersebut diselenggarakan dengan bekerja sama kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pelaksanaan audit tujuan tertentu (ATT) yang dilakukan pada tingkat pusat, yaitu di MA maupun di tingkat daerah pada 34 pengadilan tingkat pertama dan banding di 15 provinsi.
Selain itu, lanjut Ipi, MA juga menjadi salah satu institusi peserta survei penilaian integritas (SPI) 2021. Dalam survei tersebut, KPK memetakan risiko dan potensi korupsi serta mengukur efektifitas upaya pencegahan korupsi di instansi yang meliputi total 640 peserta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Berdasarkan hasil SPI 2021 yang merangkum dari tiga kelompok responden internal, eksternal dan eksper, MA meraih skor 82,72. Masih terdapat tujuh titik rawan korupsi di MA. Beberapa di antaranya terkait risiko penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, keberadaan pungutan liar, dan terkait kualitas pengelolaan pengadaan barang dan jasa," ungkap Ipi.
Dari hasil SPI tersebut, KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama MA menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK.
PAKU Integritas meliputi dua kegiatan utama, yaitu pembekalan antikorupsi (executive briefing) bagi penyelenggara negara beserta pasangannya dan diklat pembangunan integritas bagi para penyelenggara negara.
Dalam kegiatan "executive briefing", peserta akan mendapat pembekalan antikorupsi serta dialog terkait upaya inisiatif strategis, capaian, tantangan, dan kendala yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi serta upaya pembangunan budaya integritas di kementerian/lembaga.
"Selain itu, pada sesi dialog antara KPK dan pasangan penyelenggara negara bertujuan untuk menggali dan meningkatkan kesadaran serta pemahaman antikorupsi berbasis keluarga.
Sementara, untuk kegiatan diklat pembangunan integritas diberikan khusus kepada pejabat struktural eselon satu kementerian/lembaga," ucap Ipi.