KPK Catat Pengumpulan Asset Recovery Sebesar Rp313,7 Miliar Semester I
Terbaru

KPK Catat Pengumpulan Asset Recovery Sebesar Rp313,7 Miliar Semester I

KPK terus berkomitmen bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera, yakni dengan tindak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga melakukan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. Foto: MJR
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. Foto: MJR

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan selama Semester I-2022, KPK telah menerbitkan 61 sprindik, dan berhasil mengumpulkan asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan aset recovery yang dicapai KPK pada semester 1 tahun 2021 sebesar Rp 171,23 miliar. Pengoptimalan asset recovery tersebut bertujuan untuk memulihkan sebesar-besarnya kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat korupsi melalui asset recovery.

“Selain melakukan upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan, KPK juga mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery,” ungkap Alexander dalam konferensi pers pada Senin (22/8).

Dia juga menjelaskan KPK terus berkomitmen bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera, yakni dengan tindak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga melakukan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal. Sehingga, KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:

KPK tetap menekankan pada upaya penindakan, dengan secara simultan melakukan upaya-upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Dalam melaksanakan upaya penindakan, KPK melakukan koordinasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat yang berperan melalui laporan atau pengaduan yang disampaikan kepada KPK. “Pengaduan tersebut menjadi salah satu pintu awal KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi,” jelas Alexander.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Karyoto menjelaskan pihaknya telah melaksanakan sejumlah kegiatan penindakan dengan rincian 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara inkracht, dan mengeksekusi putusan 51 perkara. Dari perkara peyidikan tersebut KPK telah menetapkan 68 orang tersangka dari total 61 Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan.

Lima Buronan KPK

Adapun rincian dari kegiatan penyidikan pada semester 1 tahun 2022 adalah  perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 99 dengan rincian 63 kasus merupakan carry over dan 36 kasus dengan 61 sprindik yang diterbitkan selama semester 1 tahun 2022; Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester 1 – 2022 adalah sebanyak 3.400 saksi dan 56 tersangka; Jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester 1 – 2022 adalah sebanyak 52 kali penggeledahan dan 941 penyitaan; Upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada tahun semester 1 – 2022 sebanyak 5 orang untuk penangkapan dan 62 penahanan;

Karyoto menjelaskan KPK pun terus berupaya melanjutkan proses hukum untuk tersangka yang saat ini statusnya masih buron, yaitu Harun Masiku; Ricky Ham Pagawak; Izil Azhar; Kirana Kotama dan Paulus Tanos. KPK pun mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pencarian DPO tersebut dengan melaporan langsung kepada KPK apabila mengetahui keberadaan 5 tersangka yang masih buron.

“KPK mengimbau para pihak dimaksud untuk segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan kooperatif. Agar proses penanganan perkaranya efektif dan para pihak bisa segera mendapatkan kepastian status hukumnya,” ungkap Karyoto.

Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan negara.

Rincian asset recovery hingga semester 1-2022 terdiri dari Rp248,01Miliar berupa Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi, TPPU dan Uang Pengganti yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan, Rp41,5 Milliar berupa Pendapatan Denda, dan Penjualan Hasil Lelang Korupsi dan TPPU, Rp24,2 Penetapan Status Penggunaan dan hibah.

Tags:

Berita Terkait