KPK Dakwa Bupati Non-Aktif Kuansing Terima Suap Rp500 Juta untuk Izin Perkebunan
Terbaru

KPK Dakwa Bupati Non-Aktif Kuansing Terima Suap Rp500 Juta untuk Izin Perkebunan

Dalam dakwaannya, KPK menyatakan pemberian tersebut diketahui atau patut diduga hadiah atau janji untuk mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20% (dua puluh persen) kebun kemitraan/plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Bupati non-aktif Kuantan Singingi (Kuansing) 2021-2026, Andi Putra. Foto: RES
Bupati non-aktif Kuantan Singingi (Kuansing) 2021-2026, Andi Putra. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati non-aktif Kuantan Singingi (Kuansing) 2021-2026, Andi Putra, menerima suap sebesar Rp 500 juta dalam perizinan perkebunan. KPK menyatakan suap yang diberikan tersebut merupakan bagian dari yang dijanjikan Rp 1,5 miliar dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. 

Dalam dakwaannya, KPK menyatakan pemberian tersebut diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20% (dua puluh persen) kebun kemitraan/plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar.

“Melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu telah menerima uang sebesar Rp 500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar dari Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari,” papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  yang terdiri dari Ariawan Agustiartono, Lie Putra Setiawan, Wawan Yunarwanto, NN Gina Saraswati, Riniyati Karnasih, Rio Frandy, Heradian Salapi, Meyer V Simanjuntak, Wahyu Dwi Oktafianto,Yoga Pratomo, Nur Haris Arhadi dalam surat dakwaan.

Baca Juga:

Padahal, lanjut JPU KPK, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20 persen kebun kemitraan/plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar.

JPU KPK mendakwa perbuatan Andi tersebut bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Seperti diketahui, sebelumnya Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.

"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10) lalu.

Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags:

Berita Terkait