KPK Dakwa Hakim Itong Terima Suap Rp 450 Juta
Terbaru

KPK Dakwa Hakim Itong Terima Suap Rp 450 Juta

Itong mengelak dan menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, saat memakai rompi tahanan KPK. Foto: RES
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, saat memakai rompi tahanan KPK. Foto: RES

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana gratifikasi suap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/6).

Terdakwa menjalani persidangan dalam kasus yang sama bersama dengan terdakwa lainnya, yakni M. Hamdan selaku Panitera Pengganti dan Hendro Kasiono, pengacara, dalam berkas terpisah.

Ketiga terdakwa dituduh terlibat perkara gratifikasi suap terkait dengan pembubaran PT Soyu Giri Primamedika (SGP). "Tahap pertama diberikan Rp260 juta, tahap berikutnya menjelang putusan, diberikan Rp140 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan.

Total jumlah uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini, menurut dakwaan jaksa, adalah sebesar Rp400 juta. Terdakwa Itong telah menerima uang tersebut dalam jumlah bertahap.

Baca Juga:

Menanggapi dakwaan jaksa, Itong mengelak dan menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut. Selain mengajukan eksepsi, Itong juga menyatakan keberatan atas persidangan yang dilakukan secara dalam jaringan.

Itong mengatakan selain alasan suasana Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng yang tidak kondusif untuk sidang dalam jaringan, alasan teknis juga membuatnya tidak bisa menangkap suara dengan jelas persidangan.

Tags:

Berita Terkait