KPK Dakwa Mardani Maming Terima Suap Rp118,75 Miliar
Terbaru

KPK Dakwa Mardani Maming Terima Suap Rp118,75 Miliar

Terkait persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Seperti diketahui, Mardani merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Di 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani selaku bupati, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani untuk memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Tags:

Berita Terkait