KPK Diminta Buktikan Keterlibatan Azis Syamsuddin yang Disebut dalam Dakwaan Robin
Terbaru

KPK Diminta Buktikan Keterlibatan Azis Syamsuddin yang Disebut dalam Dakwaan Robin

Seharusnya KPK sudah memiliki dasar kuat mengenai keterlibatan Azis dalam perkara Robin.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Seperti diketahui, dalam perkara ini Robin dan rekannya seorang advokat yaitu Maskur Husain didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000.

M. Syahrial merupakan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado merupakan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif; Usman Effendi merupakan Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Terhadap dakwaan tersebut, Robin mengaku menerima suap dari para pemberi suap, kecuali dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. "Terkait saudara Azis Syamsudin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin dalam sidang pembacaan dakwaan pada Senin (13/9).

Robin mengaku khilaf karena menipu dan membohongi banyak pihak. "Saya sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara yang saya lakukan ini. Saya dan beberapa pihak yang bernama saudara M Syahrial, saya tipu yang bersangkutan dengan menerima Rp1,695 miliar, dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta, dari Usman Effendi Rp525 juta, dari Rita Widyasari," tambah Robin.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada 20 September 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Tags:

Berita Terkait