KPK Diminta Terbuka Soal Pemeriksaan Ajudan Lili di Kasus Tanjung Balai
Terbaru

KPK Diminta Terbuka Soal Pemeriksaan Ajudan Lili di Kasus Tanjung Balai

KPK diminta tidak memberikan perlakuan berbeda kepada saksi meskipun mempunyai hubungan pekerjaan dengan pimpinan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan menyelesaikan kasus suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Seperti diketahui, perkara tersebut menyeret ajudan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meminta KPK semestinya tidak memberikan perlakuan berbeda kepada saksi meskipun mempunyai hubungan pekerjaan dengan pimpinan.  "Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan. Meski saksi memiliki keterkaitan dengan Ibu Lili seorang pimpinan, bukan berarti harus ada perbedaan perlakuan dengan saksi-saksi lain," ujar Boyamin, Jumat (10/9). 

Dia mengungkapkan, sikap tertutup lembaga antirasuah juga mengkhianati asas transparansi yang sering kali digaungkan. "Bagaimana KPK menuntut pihak lain transparan jika dirinya malah tertutup? Kalau tidak salah perbuatan ini bisa masuk kategori munafik," kata dia.

Dia meminta KPK patuh terhadap azas keterbukaan sebagaimana diatur ketentuan Pasal 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berazaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. (Baca: Alasan ICW Laporkan Lili Pintauli ke Bareskrim)

Boyamin mengutip azas keterbukaan yang diperjelas dalam Penjelasan Pasal 5 UU KPK. Dalam pasal tersebut, keterbukaan adalah sebagai azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Sedangkan, akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan KPK berkomitmen usut tuntas perkara tersebut. Saat ini, KPK masih terus melakukan kegiatan penyidikan perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait serta menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi guna memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan. 

Tags:

Berita Terkait