KPK Diwajibkan Bawa Bukti Rekaman ke Ruang Sidang MK
Berita

KPK Diwajibkan Bawa Bukti Rekaman ke Ruang Sidang MK

“Ini bukan lagi sekedar permintaan pemohon, tetapi sudah menjadi permintaan majelis hakim konstitusi,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit

 

Permintaan tegas dari Mahkamah ini tentu mau tak mau harus dilaksanakan oleh Pimpinan KPK yang bertindak sebagai pihak terkait perkara pengujian Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK ini. Ditemui usai sidang, Jasin mengatakan MK memang berwenang meminta secara paksa bukti-bukti yang menyangkut perkara dan pihak yang diperintahkan wajib menyerahkan bukti itu. “Kami ikuti peraturan perundang-undangan saja,” tuturnya.

 

Jasin menjamin bukti-bukti rekaman maupun transkrip yang akan diserahkan adalah yang benar-benar dimiliki oleh KPK. “Pokoknya kami akan serahkan seluruh bukti-bukti rekaman itu,” tegasnya.

 

Kuasa hukum Bibit-Chandra, Taufik Basari menyambut baik perintah majelis hakim konstitusi ini. “KPK memang wajib melaksanakannya,” tegas Tobas, sapaan akrabnya. Namun, ia meminta agar rekaman yang dihadirkan bisa benar-benar didengarkan di ruang sidang.

 

Ia khawatir rekaman itu hanya didengarkan oleh para hakim. Apalagi, rekaman itu terkait perkara yang sedang disidik oleh KPK. Namun, ia tegaskan tim pembela akan tetap memintar rekaman itu diputar agar diketahui oleh publik. “Agar menjamin transparansi juga,” pungkasnya.

 

Tags: