KPK Hormati Laporan Ombudsman ke Presiden Soal TWK
Terbaru

KPK Hormati Laporan Ombudsman ke Presiden Soal TWK

KPK mengingatkan proses alih status dengan menggunakan metode TWK telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi sebagai institusi yang punya kewenangan dalam pengujian UU.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES

KPK menegaskan proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah taat prosedur dan konstitusional.

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi surat Ombudsman RI kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo mengenai laporan tidak dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman dan usulan pengenaan sanksi administrasi.

"Pada prinsipnya KPK menghormati penyampaian surat tersebut namun kami perlu sampaikan kembali, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut," kata Ali di Jakarta, Senin (4/4).

Dalam surat Ombudsman tertanggal 29 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman Mokhammad Najih tersebut, disebutkan bahwa rekomendasi Ombudsman RI "belum dilaksanakan sampai saat ini atau setidak-tidaknya sampai dengan surat ini disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI".

Baca Juga:

"Bersama surat ini kami menyampaikan bahwa berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat atas nama Sdr Yudi Purnomo dkk, setelah melalui proses pemeriksaan laporan dan upaya resolusi dan monitoring, Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan rekomendasi Ombudsman mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN," demikian disebutkan dalam surat tersebut.

Namun menurut Ali, proses alih status dengan menggunakan metode TWK tersebut juga telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi sebagai institusi yang punya kewenangan dalam pengujian UU.

"MK menyatakan dengan tegas bahwa TWK pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN, adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Demikian halnya Mahkamah Agung, yang menilai bahwa desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya," ungkap Ali.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait