KPK Hormati Laporan Ombudsman ke Presiden Soal TWK
Terbaru

KPK Hormati Laporan Ombudsman ke Presiden Soal TWK

KPK mengingatkan proses alih status dengan menggunakan metode TWK telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi sebagai institusi yang punya kewenangan dalam pengujian UU.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Bahkan Ali menyebut Komisi Informasi Pusat (KIP) telah secara objektif memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut.

"Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik," tambah Ali.

KPK, menurut Ali, berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam surat Ombudsman RI kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani disebutkan bahwa Ombudsman telah mengeluarkan 4 rekomendasi pada 15 September 2021 terhadap pihak terlapor yaitu KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pihak terkait yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Presiden RI selaku kepala pemerintahan.

Namun Ombudsman telah menerima tanggapan tertulis dari KPK yang intinya menyampaikan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dan hingga 15 Februari 2022, Ombudsman RI menerima surat dari pelapor yang menyampaikan tidak ada pelaksanaan rekomendasi Ombudsman oleh KPK.

Surat Ombudsman itu juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan pelapor Yudi Purnomo.

Tags:

Berita Terkait