KPK Ingatkan Kebijakan Penyaluran Kembali Bansos Utamakan Transparansi
Terbaru

KPK Ingatkan Kebijakan Penyaluran Kembali Bansos Utamakan Transparansi

Kajian KPK menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, Kemensos segera menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) untuk mengantisipasi dampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

"BST akan disalurkan untuk Mei dan Juni setelah berhenti pada bulan April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (1/7).

BST senilai Rp300 ribu per bulan disalurkan setiap awal bulan, sedangkan pada bulan Mei dan Juni akan diberikan sekaligus sebesar Rp600 ribu.

Bantuan tersebut menyasar 10 juta penerima bantuan, penerima bantuan pangan nontunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penyaluran bantuan sosial sebagai upaya mengantisipasi dampak PPKM darurat paling lambat akan disalurkan pekan kedua Juli 2021.

"Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan," kata Muhadjir.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021 yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Tags:

Berita Terkait