Dia menjelaskan alasan-alasan digabung ke Kejaksaan Agung adalah Azas Manfaat. "Gaji KPK sangat tinggi sehingga dengan melebur ke Kejaksaan Agung akan membawa dampak gaji yang tinggi terhadap pegawai di Kejaksaan Agung," ungkap Boyamin.
Sebagai perbandingan, Boyamin menjelaskan pada posisi Pelaksana (Penyidik dan Penuntut) di KPK berkisar Rp25 juta, sementara di Kejaksaan Agung adalah Rp11 juta. Pejabat eselon II KPK bergaji Rp40 juta, sementara di Kejagung bergaji Rp25 juta. Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp100 juta, sedangkan Jaksa Agung bergaji Rp35 Juta.
Anggaran KPK untuk penanganan perkara korupsi sekitar Rp70 milyar, sedangkan Gedung Bundar berkisar Rp30 milyar, itupun termasuk tangani pidana di luar korupsi = HAM, Pajak, Kepabeanan.
"Dengan KPK dilebur ke Kejaksaan Agung maka akan membawa dampak gaji naik sehingga akan lebih berprestasi," jelas Boyamin.