KPK Kawal Pencegahan Korupsi Tata Kelola Ekspor-Impor Komoditas
Terbaru

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Tata Kelola Ekspor-Impor Komoditas

Hal ini dilakukan karena permasalahan dalam tata niaga ekspor-impor yang tidak transparan dalam memberikan izin. Sehingga rentan terjadi penyalahgunaan wewenang hingga suap-menyuap, yang akan merugikan pelaku usaha.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Foto: RES
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendampingan kepada Lembaga National Single Window (LNSW) dalam mewujudkan tata kelola ekspor-impor yang transparan, proses bisnis yang sederhana, serta layanan yang terintegrasi. Pendampingan ini sebagai upaya untuk memimalisasi titik-titik rawan korupsi pada pelaksanaan ekspor-impor di Indonesia.

“Lembaga National Single Window merupakan derivasi dari kebijakan pemerintah menarik investor dan menggenjot pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui kegiatan ekspor-impor yang transparan dan proses bisnis yang sederhana serta layanan terintegrasi,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam Talkshow Neraca Komoditas bertajuk “Sinergi Wujudkan Indonesia Maju 2045” yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Senin (30/5).

Hal ini dilakukan, lanjut Ghufron, karena permasalahan dalam tata niaga ekspor-impor yang tidak transparan dalam memberikan izin. Sehingga rentan terjadi penyalahgunaan wewenang hingga suap-menyuap, yang akan merugikan pelaku usaha.

“Butuh transparansi dalam pemberian izin ekspor-impor, untuk memberikan kepastian, baik kepada produsen, pelaku perdagangan, maupun negara,” ujar Ghufron.

Baca Juga:

Ghufron menerangkan bahwa proses bisnis perizinan ekspor-impor masih dilakukan secara terkotak-kotak, terpisah, dan tersebar di masing-masing Kementerian/Lembaga terkait. Sehingga data komoditas tidak clear dan berakibat terjadinya tindak pidana korupsi.

"Catatan KPK 2013 ada suap impor daging, lalu 2016 ada di sektor gula supaya dapat impor. Lalu 2017 mengubah regulasi di sektor kesehatan dan peternakan, itu melibatkan suap di dalamnya," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait