KPK Kawal Penuntasan Aset Monas dan Optimalisasi Aset Kemensetneg Rp548,2 Triliun
Berita

KPK Kawal Penuntasan Aset Monas dan Optimalisasi Aset Kemensetneg Rp548,2 Triliun

Aset itu mulai dari leglitas monas, hingga optimalkan pemanfaatan TMII, Kemayoran dan GBK.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengawal penuntasan masalah legalitas aset Monumen Nasional (Monas) dan optimalisasi pemanfaatan aset Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Gelora Bung Karno (GBK), dan Kemayoran senilai total Rp548,2 Triliun. Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara Penertiban dan Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), bertempat di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Senin, 14 Desember 2020.

Hadir dalam pertemuan ini adalah Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Kepulauan Riau, perwakilan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Direktur Utama PT PLN, Direktur Utama PT Pos Indonesia.

Firli Bahuri mengatakan, salah satu wujud upaya pencegahan korupsi adalah penertiban dan optimalisasi pemanfaatan BMN. Dengan sistem yang baik, peluang untuk melakukan korupsi melalui manipulasi pengelolaan aset negara bisa ditutup. “Ada empat aset milik negara yang kita bantu tertibkan, yaitu kawasan GBK senilai Rp347,8 Triliun, Kemayoran senilai Rp143 Triliun, TMII senilai Rp20,47 Triliun, dan Monas senilai Rp37 Triliun. Artinya, KPK bisa optimalkan uang negara dari penertiban empat aset tersebut sebesar total Rp548,2 Triliun,” ujar Firli. (Baca Juga: Tanah di Monas Ternyata Belum Bersertifikat)

Diketahui untuk Monas sendiri yang telah berdiri sejak 1961 alas hak tanah Monas belum tersedia. Karena itu, perlu ada intervensi administratif dan legalistik. KPK melalui tugas koordinasi bersama-sama BPN, Kemensetneg, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong untuk segera menerbitkan sertifikat dan pencatatan atas aset Monas.

Barulah pada tanggal 10 Desember 2020 Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan sertifikat Hak Pakai aset Monas atas nama Pemerintah Republik Indonesia c. q. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). hari ini sertifikat tersebut diserahkan oleh Menteri ATR/BPN kepada Kemensetneg. (Baca Juga: Terbitkan Surat Domisili Beli Lahan Sawit di Kasus Nurhadi, Ini Aturan Beli Tanah Absentee)

Sementara untuk GBK dan kemayoran persoalannya lebih terkait pada upaya optimalisasi penerimaan negara dengan meninjau ulang kontrak kerja sama dengan mitra PPK GBK dan BLU Kemayoran. Selain permasalahan tersebut, sebelumnya KPK juga menemukan jika ada aset negara yang dikuasai pihak ketiga tanpa adanya perjanjian.

Total aset Rp576 triliun

Sementara itu Sekretaris Kemensetneg Setya Utama memastikan bahwa pihaknya tetap menjaga akuntabilitas atau pertanggungjawaban pengelolaan BMN. Pihaknya, kata Setya, pada pokoknya berprinsip pada tertib administrasi dan hukum dalam tata kelola aset negara. Diketahui jumlah aset negara yang dikelola Kemensetneg sebesar Rp576 triliun.

Tags:

Berita Terkait