KPK Kecewa KPU Tak Larang Mantan Napi Korupsi Nyalon Pilkada
Berita

KPK Kecewa KPU Tak Larang Mantan Napi Korupsi Nyalon Pilkada

KPU khawatir kalau tetap memaksakan mengatur larangan mantan terpidana korupsi ikut dalam pilkada dalam peraturan KPU, bisa berujung uji materi di MA karena dianggap bertentangan dengan putusan MK dan UU Pilkada.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

KPU menambahkan satu pasal dalam Peraturan KPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi, dan aturan ini dituangkan dalam Pasal 3A ayat (3) dan (4).

 

Pasal 3A ayat (3) Peraturan KPU tersebut menyebutkan dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

 

Kemudian dalam Pasal 3A ayat (4) disebutkan bahwa bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

 

Padahal, sebelumnya KPU telah mewacanakan menerbitkan peraturan KPU terkait larangan pencalonan mantan terpidana korupsi sebagai calon kepala daerah. KPU sudah berupaya melobi Presiden dan Komisi II DPR agar bisa memberlakukan aturan itu dalam proses pendaftaran Pilkada 2020 mendatang. Hanya saja, tidak diaturnya larangan pencalonan mantan terpidana korupsi dalam peraturan KPU, KPU khawatir melanggar putusan MK dan UU Pilkada.

 

“Normanya mau diatur di Peraturan KPU atau UU, substansinya tidak ada yang menolak. Kalau mau dimasukkan dalam UU, saya mendorong agar revisi UU Pilkada bisa dilakukan dengan cepat sebelum pencalonan bisa selesai,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Gedung Parlemen Jakarta, Senin (11/11/2019) lalu. Baca Juga: Alasan ‘Novum’ Ini, KPU Bakal Larang Mantan Koruptor Ikut Pilkada

 

Arief menerangkan pencalonan pilkada serentak bakal dimulai pada Juni 2020. Menurutnya, KPU dan DPR (Komisi II) sepakat dalam perhelatan pilkada ini berupaya mendapat kepala derah yang bersih dan jujur. Pihaknya berharap ketika ada kesamaan persepsi dan kesepakatan mengenai larangan mantan terpidana korupsi ikut pilkada secepatnya merevisi UU Pilkada dengan memasukkan pasal larangan eks narapidana korupsi maju dalam pilkada.

 

“Komisi II memiliki pandangan yang sama dengan KPU tentang perlunya keselarasan peraturan KPU dengan UU di atasnya (UU Pilkada). Ruang kosong dalam UU Pilkada terkait ketiadaan aturan larangan eks napi korupsi maju pilkada perlu diisi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait