Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa (tengah) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kanan), menyampaikan bantahan soal menerima gratifikasi terkait aturan perjalanan dinas di Gedung KPK di Jakarta, Senin (8/9/2021).
KPK mengklarifikasi pemberitaan yang dinilai tak lengkap soal peraturan Pimpinan KPK tentang perjalanan dinas (Perjadin) yang dibiayai oleh penyelenggara, menyusul perubahan pegawai KPK menjadi ASN, karena perubahan aturan itu disesuaikan dengan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, agar tidak terjadi pembiayaan ganda dan mengedepankan efisiensi anggaran serta hanya berlaku pada kegiatan antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN.
Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa (tengah) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kanan), menyampaikan bantahan soal menerima gratifikasi terkait aturan perjalanan dinas di Gedung KPK di Jakarta, Senin (8/9/2021).
KPK mengklarifikasi pemberitaan yang dinilai tak lengkap soal peraturan Pimpinan KPK tentang perjalanan dinas (Perjadin) yang dibiayai oleh penyelenggara, menyusul perubahan pegawai KPK menjadi ASN, karena perubahan aturan itu disesuaikan dengan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, agar tidak terjadi pembiayaan ganda dan mengedepankan efisiensi anggaran serta hanya berlaku pada kegiatan antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN.
Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa (tengah) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kanan), menyampaikan bantahan soal menerima gratifikasi terkait aturan perjalanan dinas di Gedung KPK di Jakarta, Senin (8/9/2021).
KPK mengklarifikasi pemberitaan yang dinilai tak lengkap soal peraturan Pimpinan KPK tentang perjalanan dinas (Perjadin) yang dibiayai oleh penyelenggara, menyusul perubahan pegawai KPK menjadi ASN, karena perubahan aturan itu disesuaikan dengan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, agar tidak terjadi pembiayaan ganda dan mengedepankan efisiensi anggaran serta hanya berlaku pada kegiatan antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN.