KPK Konfirmasi Azis Soal “Orang Dalam” yang Disebut Bisa Bantu Perkara
Terbaru

KPK Konfirmasi Azis Soal “Orang Dalam” yang Disebut Bisa Bantu Perkara

Di hadapan penyidik, Azis Syamsuddin mengaku tidak memiliki “orang dalam” di KPK yang bisa membantunya untuk menangani perkara.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Azis Syamsuddin dikonfirmasi KPK terkait
Azis Syamsuddin dikonfirmasi KPK terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Pemeriksaan terhadap Azis, Senin (11/10), merupakan yang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka. Azis dikonfirmasi mengenai dugaan adanya delapan "orang dalam" di KPK yang dapat membantunya untuk pengamanan perkara.

"Hari ini, tim penyidik telah memeriksa tersangka AZ untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan. Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya 'orang dalam' KPK yang membantu tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir Antara, Senin (11/10).

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Ali, Azis menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Kendati demikian, Ali menegaskan KPK tetap menelusuri adanya dugaan "orang dalam" Azis tersebut dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lainnya.

Selain mengonfirmasi dugaan "orang dalam" tersebut, KPK juga mengkonfirmasi Azis soal kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada Robin melalui rekening bank milik pihak lain. KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan Azis selama 40 hari ke depan. (Baca: Azis Syamsuddin Disebut Miliki 8 Orang di KPK untuk Amankan Kasus)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyatakan lembaganya komitmen untuk membongkar dugaan adanya "orang dalam" mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di KPK. Ghufron menyatakan KPK bakal menindaklanjuti informasi adanya "orang dalam" Azis tersebut, namun harus didasarkan pada bukti dan fakta yang benar.

"Oleh karena itu, segala informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran tentu kami akan tindaklanjuti. Jadi, bahwa ada informasi sekitar delapan orang dalam tentu kemudian kami akan tindaklanjuti kalau memang itu bisa dibuktikan bahwa benar," kata Ghufron.

Seperti diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10), saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait