KPK Konfirmasi Azis Soal “Orang Dalam” yang Disebut Bisa Bantu Perkara
Terbaru

KPK Konfirmasi Azis Soal “Orang Dalam” yang Disebut Bisa Bantu Perkara

Di hadapan penyidik, Azis Syamsuddin mengaku tidak memiliki “orang dalam” di KPK yang bisa membantunya untuk menangani perkara.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Dalam sidang untuk dua terdakwa, yaitu mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi mengkonfirmasi keterangannya saat penyidikan yang mengatakan ada delapan orang di KPK yang "dimiliki" Azis Syamsuddin.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 19, paragraf 2, Saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi, saat itu.

"Tidak ada disampaikan," jawab Yusmada. Dia pun mengaku tidak mengetahui saat ditanya jaksa terkait apa maksud dari kepentingan Azis tersebut. "Saya tidak tahu," jawab Yusmada.   

Telusuri Transaksi

KPK juga tengah menelusuri transaksi perbankan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Azis Syamsuddin. Untuk menelusurinya, KPK memeriksa Fajar Arafadi selaku Staf Bank Mandiri Bandar Jaya sebagai saksi untuk tersangka Azis dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"Fajar Arafadi (Staf Bank Mandiri Bandar Jaya) yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," kata Ali Fikri, Sabtu (9/10).

Selain Fajar, KPK juga memeriksa saksi Syamsi Roli selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tersangka Azis. Ali mengatakan penyidik mengonfirmasi Syamsi terkait dengan bukti dokumen pembahasan rapat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah terkait pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

Adapun pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan di Gedung Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kota Bandar Lampung. Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi lainnya yang tidak memenuhi panggilan, yaitu karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Neta Emilia. "Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

KPK pada Sabtu (25/9) telah mengumumkan Azis sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki KPK. Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Tags:

Berita Terkait