KPK Kumpulkan Informasi Tentang Aturan Dirjen Bea Cukai Soal Rokok Murah
Berita

KPK Kumpulkan Informasi Tentang Aturan Dirjen Bea Cukai Soal Rokok Murah

​​​​​​​Ada potensi merugikan negara Rp2,6 triliun.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai praktik penjualan rokok di bawah harga jual eceran yang tertuang dalam lampiran 12 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Tembakau yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 triliun. 

Aturan ini pada pokoknya berisi membolehkan rokok di tingkat konsumen dijual di bawah 85% harga jual eceran (harga banderol) yang tertera dalam pita cukai asalkan tidak melampaui 50% atau setara 40 kantor pengawasan bea cukai. Hal tersebut dianggap bisa mengurangi pendapatan negara di sektor pajak penghasilan badan.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan informasi terkait dengan peraturan ini. KPK, kata Pahala, juga sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. “Sedang dikumpulkan informasinya dan komunikasi dengan Direktur Jenderal Bea Cukai,” kata dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6). (Baca: Efek Kenaikan Cukai, Pabrik-pabrik Rokok Ilegal Dikhawatirkan Bermunculan)

Peneliti Kebijakan Publik dan Pegiat Antikorupsi, Emerson Yuntho, dalam diskusi virtual pekan lalu meminta Kementerian Keuangan untuk mencabut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37/2017 yang memperbolehkan pabrikan mematok harga transaksi pasar (HTP) atau harga di tingkat konsumen akhir rokok di bawah 85% dari harga jual eceran atau harga banderol, asalkan dilakukan tidak lebih di 50% wilayah supervisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kebijakan ini menurutnya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) badan. Potensi kehilangan PPh badan diperkirakan terus bertambah dari tahun ke tahun seiring keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai beserta HJE rokok. Berdasarkan simulasi awal yang dilakukan, potensi kehilangan penerimaan negara dari PPh badan industri rokok tahun 2020 mencapai Rp2,6 triliun.

Potensi kehilangan PPh badan diperoleh dari simulasi dasar terhadap riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) tahun 2019. Riset ini berdasarkan data sampling 1.327 merek rokok yang dijual di bawah HJE. Hasilnya, negara berpotensi kehilangan PPh badan sebesar Rp1,73 triliun. Dengan asumsi tahun ini terjadi kenaikan rata-rata 52,1% HTP dan HJE pada segmen SKM dan SPM sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, potensi kehilangan penerimaan negara tersebut akan naik menjadi Rp2,6 triliun.

Oleh karenanya ia meminta KPK melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait aturan yang mengandung celah kerugian negara tersebut. KPK, kata dia, pernah memiliki kajian sejenis yang merekomendasikan penghapusan kebijakan insentif di wilayah perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) tahun 2019 yang mampu menyelamatkan penerimaan negara hingga Rp945 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait