KPK Kumpulkan Informasi Tentang Aturan Dirjen Bea Cukai Soal Rokok Murah
Berita

KPK Kumpulkan Informasi Tentang Aturan Dirjen Bea Cukai Soal Rokok Murah

​​​​​​​Ada potensi merugikan negara Rp2,6 triliun.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

DPR juga minta dikaji ulang

Dilansir Antara, Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, untuk meninjau kembali aturan "diskon rokok" yang dianggap tidak sesuai dengan konsep cukai sebagai instrumen pengendalian. (Baca: Tingkatkan Nilai Tambah, Industri Rokok Perlu Roadmap yang Komprehensif)

“Penetapan cukai rokok merupakan instrumen untuk mengendalikan konsumsi rokok. Karena itu, pemerintah selalu menaikkan tarif cukai rokok dari tahun ke tahun. Tapi kalau di lapangan selalu ada pelanggaran-pelanggaran dan dibiarkan, maka tujuan tersebut tidak akan tercapai,” ujar Yahya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, 8 Juni 2020 lalu.

Aturan "diskon rokok" diatur melalui Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 37/2017. Dalam aturan tersebut, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen diperbolehkan 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai. Produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari HJE asal dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No 146 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemerintah sudah menetapkan harga jual rokok tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per batang atau gram yang berlaku. Sementara di lapangan masih ditemukan harga di bawah itu.

Yahya menambahkan, selain berdimensi ekonomi, rokok juga punya dampak sosial. Ia menyayangkan terjadinya fenomena rokok yang dijual di bawah harga banderol. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan program perlindungan anak. Salah satu penyebab anak dan remaja merokok adalah lantaran harga rokok yang murah. Rokok murah membuka peluang anak-anak terpapar bahaya rokok.

Tags:

Berita Terkait