Foto

KPK lakukan OTT Terkait Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, menyampaikan penetapan tersamgka dan penahanan terhadap (rompi oranye dari sisi kiri) PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie, Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, Pengacara Eko Suparno, Pengacara Yosep Parera, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria dan PNS Mahkamah Agung Albasri, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022), dinihari.
KPK menetapakan 10 orang sebagai tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dan menahan enam orang, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 21 September 2022 di Bekasi, dengan barang bukti uang sekitar SGD 205.000 dan Rp50 juta, yang diduga suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
KPK menetapakan 10 orang sebagai tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dan menahan enam orang, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 21 September 2022 di Bekasi, dengan barang bukti uang sekitar SGD 205.000 dan Rp50 juta, yang diduga suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
KPK menetapakan 10 orang sebagai tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dan menahan enam orang, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 21 September 2022 di Bekasi, dengan barang bukti uang sekitar SGD 205.000 dan Rp50 juta, yang diduga suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
KPK menetapakan 10 orang sebagai tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dan menahan enam orang, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 21 September 2022 di Bekasi, dengan barang bukti uang sekitar SGD 205.000 dan Rp50 juta, yang diduga suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
KPK menetapakan 10 orang sebagai tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dan menahan enam orang, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 21 September 2022 di Bekasi, dengan barang bukti uang sekitar SGD 205.000 dan Rp50 juta, yang diduga suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang