KPK Minta Gubernur Anies Benahi Tata Kelola Pemprov DKI
Berita

KPK Minta Gubernur Anies Benahi Tata Kelola Pemprov DKI

Lantaran indikator tata kelola pemerintahan turun di 2020. Dari 7 indikator yang menjadi area intervensi, ada 3 area yang perlu jadi perhatian Pemprov DKI.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Sedangkan, terkait optimalisasi pajak daerah, Alex meminta Pemprov DKI Jakarta mendorong penagihan piutang pajak secara intensif dan jika perlu bekerja sama dengan pihak lain.

Terkait manajemen aset, KPK, lanjut Alex, menyoroti rendahnya upaya sertifikasi aset di DKI Jakarta dibandingkan jumlah tanah yang dimilikinya. Data KPK per tahun 2020 menunjukkan, total aset tanah Pemprov DKI Jakarta mencapai 6.890 bidang, di mana jumlah tanah yang telah bersertifikat di awal 2020 sebanyak 3.368 bidang atau baru 48,88 persen.

Karenanya, Alex mendorong Pemprov DKI Jakarta meningkatkan upaya sertifikasi aset secara signifikan. KPK, katanya, sangat berharap kejadian penyimpangan terkait masalah tanah tidak terjadi lagi di DKI Jakarta, seperti tanah di wilayah Cengkareng dan tanah milik Perusahaan Daerah (PD) Sarana Jaya.

Lebih jauh, Alex menyampaikan beberapa poin tambahan. Pertama, dia mengapresiasi atas pencapaian Pemprov DKI dalam penagihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebesar Rp23,5 triliun. Pencapaian ini merupakan pencapaian tertinggi secara nasional dan berkontribusi sebesar 77,37 persen kepada total penagihan PSU secara nasional.

Kedua, mendorong agar rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dan PT Aetra yang berakhir di tahun 2023 tidak jadi dilaksanakan. KPK mendorong pengelolaan air tersebut dapat dilaksanakan oleh PAM Jaya. Ketiga, KPK mendorong agar penyimpangan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan tim pemeriksa pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan pihak-pihak yang melakukan penyimpangan diberikan sanksi sesuai aturan.

Kempat, KPK mendorong digitalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna mempermudah masyarakat membayar kewajibannya. Kelima, KPK meminta Pemprov DKI Jakarta menuntaskan permasalahan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah RSUD, lalu memberikan sanksi berat bagi pihak yang terlibat dan melindungi para tenaga kesehatan yang menjadi korban.

Menanggapi Wakil Ketua KPK, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan berterima kasih atas masukan dan rekomendasi KPK terkait program pencegahan korupsi terintegrasi di wilayahnya.

Selanjutnya, Anies menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi KPK, dan akan berusaha melakukan perbaikan untuk meningkatkan pencapaian MCP 2021 agar lebih tinggi dari pencapaian MCP 2020. Terakhir, Anies meminta KPK mengawal dan bersinergi dengan pihaknya dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan di internal Pemprov DKI Jakarta.

Tags:

Berita Terkait