KPK Nilai Putusan KIP Tegaskan Proses Alih Status Pegawai KPK Sesuai Aturan
Terbaru

KPK Nilai Putusan KIP Tegaskan Proses Alih Status Pegawai KPK Sesuai Aturan

Dalam putusannya, KIP menolak permohonan sengketa informasi mengenai hasil TWK yang dilaporkan 11 mantan pegawai KPK. Salah satu pemohon akan mengajukan banding.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Komisi Informasi Pusat (KIP) membacakan putusan tentang permohonan sengketa informasi mengenai hasil TWK yang dilaporkan 11 mantan pegawai KPK, Jumat (18/3).
Komisi Informasi Pusat (KIP) membacakan putusan tentang permohonan sengketa informasi mengenai hasil TWK yang dilaporkan 11 mantan pegawai KPK, Jumat (18/3).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) dianggap secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi yang disampaikan KPK selaku Termohon terkait penyelesaian sengketa informasi publik di KIP.

Putusan ini menegaskan bahwa KPK dalam mengelola data dan informasi terkait pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme dan prosedur pengelolaan data dan informasi utamanya terkait dengan pelaksanaan Asesmen Test Wawasan Kebangsaan.

“Dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK sebagai objek yang diuji sehingga tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan asesmen. Tentu hal tersebut dalam rangka menghindari adanya konflik kepentingan. KPK hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen dimaksud,” ungkap Ali, Jumat (18/3). 

Selain itu, berkenaan dengan hasil assemen TWK, KPK memang tidak dapat memberikan informasi tersebut karena itu termasuk bagian dari informasi yang dikecualikan. “Dan ini telah kami jelaskan dalam argumen KPK pada sidang dimaksud. Lebih dari itu, KPK tidak menyimpan maupun memegang dokumen terkait pelaksanaan asesmen TWK sebagaimana yang diminta pemohon tersebut. Karena KPK memang tidak menguasainya,” tambahnya. 

Baca:

Dia menyampaikan dokumen yang dikuasai KPK hanya terkait data KPK yang diberikan kepada assesor, yakni berupa data diri peserta assesment seperti nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga, alamat dll, yang memang data ini bersumber dari data base KPK yang dipergunakan utk dasar pengembangan pegawai. 

“Dikabulkannya soal data tersebut oleh Majelis Komisioner KIP ini sesuai dengan dalil KPK di persidangan. Karena memang data ini walaupun dikecualikan tetapi tetap dapat diberikan terbatas kepada Pemohon saja. Kami berterima kasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bersinergi dan bekerja sama dengan baik sehingga seluruh proses alih status ini selesai dengan tuntas,” ungkap Ali. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait