KPK Nilai Putusan KIP Tegaskan Proses Alih Status Pegawai KPK Sesuai Aturan
Terbaru

KPK Nilai Putusan KIP Tegaskan Proses Alih Status Pegawai KPK Sesuai Aturan

Dalam putusannya, KIP menolak permohonan sengketa informasi mengenai hasil TWK yang dilaporkan 11 mantan pegawai KPK. Salah satu pemohon akan mengajukan banding.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

KPK juga mengajak semua lapisan masyarakat, untuk terus menguatkan komitmen dan langkah bersama dalam pemberantasan korupsi.  Karena negara yang bersih dari korupsi berdampak terhadap kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Sebelumnya, pada Jumat (18/3), KIP menolak permohonan sengketa informasi mengenai hasil TWK yang dilaporkan 11 mantan pegawai Komisi Pemberantasan KPK.

"Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada 4.32 angka 1 merupakan informasi yang dikecualikan yakni hasil asesmen TWK atas nama pemohon," kata Ketua Majelis Komisioner KIP M. Syahyan saat membacakan putusan.

Majelis komisioner KIP memutuskan informasi yang menjadi sengketa, yakni kertas kerja penilaian lengkap dari BKN yang memuat setidaknya metodologi penilaian hingga syarat asesor atau pewawancara tidak dalam penguasaan KPK (termohon).

Duduk sebagai ketua majelis adalah M. Syahyan dengan anggota masing-masing Gede Narayana dan Romanus Ndau.

Majelis komisioner KIP berpendapat hasil asesmen TWK merupakan informasi yang dikecualikan namun majelis mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait dengan data-data yang diberikan oleh KPK kepada asesor atau pewawancara berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya.

Atas putusan tersebut, salah satu perwakilan pemohon, yaitu Ita Khoiriyah atau biasa dipanggil Tata mengatakan akan mengajukan banding.

Tags:

Berita Terkait