KPK Nilai Putusan KIP Tegaskan Proses Alih Status Pegawai KPK Sesuai Aturan
Terbaru

KPK Nilai Putusan KIP Tegaskan Proses Alih Status Pegawai KPK Sesuai Aturan

Dalam putusannya, KIP menolak permohonan sengketa informasi mengenai hasil TWK yang dilaporkan 11 mantan pegawai KPK. Salah satu pemohon akan mengajukan banding.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Komisi Informasi Pusat (KIP) membacakan putusan tentang permohonan sengketa informasi mengenai hasil TWK yang dilaporkan 11 mantan pegawai KPK, Jumat (18/3).
Komisi Informasi Pusat (KIP) membacakan putusan tentang permohonan sengketa informasi mengenai hasil TWK yang dilaporkan 11 mantan pegawai KPK, Jumat (18/3).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) dianggap secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi yang disampaikan KPK selaku Termohon terkait penyelesaian sengketa informasi publik di KIP.

Putusan ini menegaskan bahwa KPK dalam mengelola data dan informasi terkait pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme dan prosedur pengelolaan data dan informasi utamanya terkait dengan pelaksanaan Asesmen Test Wawasan Kebangsaan.

“Dalam pelaksanaan TWK, kedudukan KPK sebagai objek yang diuji sehingga tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan asesmen. Tentu hal tersebut dalam rangka menghindari adanya konflik kepentingan. KPK hanya berkewajiban menyediakan data pegawai yang akan mengikuti asesmen dimaksud,” ungkap Ali, Jumat (18/3). 

Selain itu, berkenaan dengan hasil assemen TWK, KPK memang tidak dapat memberikan informasi tersebut karena itu termasuk bagian dari informasi yang dikecualikan. “Dan ini telah kami jelaskan dalam argumen KPK pada sidang dimaksud. Lebih dari itu, KPK tidak menyimpan maupun memegang dokumen terkait pelaksanaan asesmen TWK sebagaimana yang diminta pemohon tersebut. Karena KPK memang tidak menguasainya,” tambahnya. 

Baca:

Dia menyampaikan dokumen yang dikuasai KPK hanya terkait data KPK yang diberikan kepada assesor, yakni berupa data diri peserta assesment seperti nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga, alamat dll, yang memang data ini bersumber dari data base KPK yang dipergunakan utk dasar pengembangan pegawai. 

“Dikabulkannya soal data tersebut oleh Majelis Komisioner KIP ini sesuai dengan dalil KPK di persidangan. Karena memang data ini walaupun dikecualikan tetapi tetap dapat diberikan terbatas kepada Pemohon saja. Kami berterima kasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bersinergi dan bekerja sama dengan baik sehingga seluruh proses alih status ini selesai dengan tuntas,” ungkap Ali. 

KPK juga mengajak semua lapisan masyarakat, untuk terus menguatkan komitmen dan langkah bersama dalam pemberantasan korupsi.  Karena negara yang bersih dari korupsi berdampak terhadap kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Sebelumnya, pada Jumat (18/3), KIP menolak permohonan sengketa informasi mengenai hasil TWK yang dilaporkan 11 mantan pegawai Komisi Pemberantasan KPK.

"Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada 4.32 angka 1 merupakan informasi yang dikecualikan yakni hasil asesmen TWK atas nama pemohon," kata Ketua Majelis Komisioner KIP M. Syahyan saat membacakan putusan.

Majelis komisioner KIP memutuskan informasi yang menjadi sengketa, yakni kertas kerja penilaian lengkap dari BKN yang memuat setidaknya metodologi penilaian hingga syarat asesor atau pewawancara tidak dalam penguasaan KPK (termohon).

Duduk sebagai ketua majelis adalah M. Syahyan dengan anggota masing-masing Gede Narayana dan Romanus Ndau.

Majelis komisioner KIP berpendapat hasil asesmen TWK merupakan informasi yang dikecualikan namun majelis mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait dengan data-data yang diberikan oleh KPK kepada asesor atau pewawancara berikut alasan pemberian dan atau dasar hukumnya.

Atas putusan tersebut, salah satu perwakilan pemohon, yaitu Ita Khoiriyah atau biasa dipanggil Tata mengatakan akan mengajukan banding.

"Berdasarkan putusan Majelis Komisioner KIP terkait sengketa informasi publik 11 eks-pegawai KPK terhadap KPK atas dokumen TWK pemohon, kami mempertimbangkan untuk mengajukan banding," kata Tata.

Tata menyebut putusan majelis komisioner menghilangkan roh transparansi kebijakan di badan publik.

"Mengingat pegawai KPK yang terdampak hasil TWK bahkan tidak bisa mengakses dasar atau landasan hukum yang dipergunakan untuk menilai dan memutuskan hasil assesment. Putusan KIP hari ini secara tidak langsung menguburkan prinsip dan nilai yang dibangun oleh KIP terkait transparansi informasi serta akuntabilitas," ungkap Tata.

Majelis, menurut Tata, malah mengabulkan sebagian permintaan 11 eks pegawai KPK padahal data tersebut tidak pernah dimintakan.

"Kami menyatakan kecewa akan keputusan majelis komisioner KIP yang mendalilkan bahwa tidak dikuasainya informasi oleh pihak termohon menjadi alasan tidak wajibnya memberikan informasi. Padahal secara faktual KPK menguasainya malah diperlihatkan kepada Majelis Komisioner saat sidang setempat di KPK," tambah Tata.

Tags:

Berita Terkait