KPK Pecat Pegawai Curi Barang Rampasan Perkara Korupsi
Berita

KPK Pecat Pegawai Curi Barang Rampasan Perkara Korupsi

Terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram. KPK telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Purnomo adalah bekas kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Ia menyatakan, sebagian dari barang bukti yang sudah diambil tersebut yang dikategorikan sebagai pencurian atau penggelapan itu digadaikan IGAS. "Karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang-utangnya. Cukup banyak utangnya karena ternyata yang bersangkutan ini terlibat di dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex forex itu," kata Panggabean.

Selanjutnya, kata dia, yang bersangkutan disidang Dewan Pengawas KPK. "Dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini adalah suatu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," katanya.

"Dan karena perbuatannya menimbulkan dampak yang sangat merugikan dan berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara dan sudah terjadi. Bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan ini. Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," dia berkata.

Dilaporkan ke Polisi

Terkait kasus ini, KPK telah melapor seorang pegawainya berinisial IGAS yang terbukti mencuri barang bukti emas seberat 1,9 kilogram ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terhadap permasalahan ini, Pimpinan KPK sudah memutuskan kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa penyidik polres beserta beberapa saksi dari sini," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Kamis.

Diketahui, Dewan Pengawas KPK pada Kamis ini telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik oleh IGAS dengan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait