KPK Pecat Pegawai Curi Barang Rampasan Perkara Korupsi
Berita

KPK Pecat Pegawai Curi Barang Rampasan Perkara Korupsi

Terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram. KPK telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

"Jadi, sidang kami tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan tetapi karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana maka disampaikan kepada aparat kepolisian dan karena ini juga merupakan pelanggaran etik maka disidangkan tadi putusannya oleh dewas pengawas. Jadi, kami tidak campur soal pidananya," ucap dia.

IGAS merupakan anggota satuan tugas yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK. Ia mengambail barang bukti emas yang merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi Yaya Purnomo.

"Ia adalah salah satu anggota satgas yang ditugaskan untuk menyimpan, mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK. Ini terjadi di awal Januari 2020 mengambilnya ini tidak sekaligus beberapa kali, ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," katanya.

Panggabean mengatakan barang bukti emas batangan yang dicuri tersebut sebagian sudah digadaikan IGAS untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya. "Berapa uang yang diperoleh dari sini waktu menggadaikan sekitar Rp900 juta tetapi sudah ditebus nilai tebusannya itu kurang lebih Rp900 juta, jadi sudah bisa dibayangkan nanti kalau dinilai. Itu baru sebagian karena tidak semua digadaikan," kata dia.

Kemudian pada Maret 2021, barang bukti emas tersebut berhasil ditebus oleh yang bersangkutan. "Dengan cara dia berhasil menjual tanah warisan orangtuanya yang ada di Bali," ujar dia.

Tags:

Berita Terkait