KPK Pelajari Laporan Ombudsman Soal Alih Status Pegawai
Terbaru

KPK Pelajari Laporan Ombudsman Soal Alih Status Pegawai

KPK akan mengambil sikap dan akan disampaikan kepada publik atas hasil pemeriksaan Ombudsman, termasuk akan memberikan jawaban terhadap Ombudsman.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan terdapat tiga aspek pemeriksaan terhadap laporan tersebut, seperti rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawasi KPK, proses pelaksaaan peralihan status serta tahap penetapan hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.

“Tiga hal ini yang Ombudsman temukan potensi-potensi maladministrasi. Dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan memang kami temukan,” ungkap Najih dalam konferensi persnya, Rabu (21/7) lalu.

Atas temuan tersebut, Najih menyampaikan pihaknya telah menyampaikan laporan pemeriksaan kepada KPK dan BKN. Selain itu, Ombudsman juga menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar menindaklanjuti temuan maladministrasi dalam laporan tersebut.

Meski demikian, hasil temuan Ombudsman berbeda dengan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan tidak menemukan cukup bukti kalau para Pimpinan KPK telah melanggar kode etik dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana yang disampaikan dalam Surat Pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik," kata Tumpak, Jumat (23/7) lalu.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) turut menyoroti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor Register 0503/LM/V/2021/JKT tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Dalam Proses Peralihan Status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Ketua PBHI Nasional, Totok Yuliyanto, berpendapat temuan Ombudsman merupakan sebuah temparan keras terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak lagi berbasa basi dalam sikap antikorupsi.

Dalam keterangan pers yang diterima Hukumonline, Senin (26/7), Totok menyatakan bahwa laporan Ombudsman yang menemukan adanya penyelewengan wewenang, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, bahkan dugaan tindak pidana, menyiratkan bahwa Pimpinan KPK telah membangkangi perintah Presiden Jokowi dalam pidatonya terkait peralihan status Pegawai KPK menjadi ASN.

“Selain penyelewengan prosedural yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, PBHI menyorot secara tegas temuan Ombudsman yang sangat fatal yang dilakukan Pimpinan KPK,” kata Totok.

Tags:

Berita Terkait